Eks Karyawan PT. APMR Datangi DPRD PPU, Polres PPU Lakukan Pengamanan
Sejumlah anggota Polres PPU saat melakukan pengamanan pada aksi eks karyawan PT. APMR di Kantor DPRD PPU
PENAJAM(NK) – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pengawalan dan pengamanan aksi penyampaian pendapat oleh DPC SP Kahutindo terkait belum dibayarkannya hak – hak para ex Pekerja PT. APMR. Rabu, (8/8/2017) bertempat di Gedung DPRD PPU.
“Dalam pengamanan tersebut Polres PPU menurunkan 30 personil untuk mengawal dan mengamankan baik dari pihak masyarakat maupun dari pihak perusahaan PT. APMR dengan harapan tidak terjadi keributan dan kegiatan ini benar-benar berjalan dengan aman dan damai,”ujar Kompol Gede Pasek.
Dalam unjuk rasa tersebut diikuti oleh Ketua DPC SP Kahutindo serta para ex pekerja PT. APMR dengan jumlah massa sebanyak 40 orang. Dalam aksi tersebut dilaksanakan orasi oleh Sekretaris DPC SP Kahutindo Sdr. Asrul Padupai yang menuntut agar diberikan hak – hak ex karyawan PT. APMR dan dalam aksi unras damai tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD PPU.
Aksi masyarakat tersebut dilanjutkan dengan kegiatan mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah, ST, anggota Komisi I DPRD PPU H. Rusbani, S.Sos, MM, Asisten II H. Ahmad Usman, Kabag OPS Res PPU Kompol Gede Pasek. M, S.IK, Kasat Intelkam Res PPU AKP Juwadi, Danramil 0913/01 Penajam Lettu M. Aluy, Kanit IV Sat Intelkam Res PPU IPDA Bambang P dan Kanit II Sat Intelkam Polres PPU Aiptu Hartono, Kabid HI Disnakertrans Syafrudin, Satriawan (mediator) , Managemen PT. APMR Sdr Alfredo Barus SP dan para perwakilan dari massa sebanyak 6 orang.
Adapun hasil dari proses mediasi ataupun pertemuan yang dituangkan dalam berita acara tersebut diantaranya yakni Perwakilan manajemen PT. APMR melalui juru bicara Bapak Alfredo Barus, bahwa PT. APMR tetap tidak bisa membayar tuntutan 34 pekerja ex karyawan PT. APMR sebanyak Rp. 475.800.000 (Negosiasi akhir) dari tuntutan awal Rp. 1.290.760.000 sesuai dengan anjuran Disnakertrans Kab. PPU.
Kedua, Perwakilan 34 pekerja ex karyawan PT. APMR menuntut haknya yang sudah dinegosiasi sebesar Rp. 475.800.000 sesuai dengan berita acara yang sudah ditanda tangani bersama.
Ketiga, Pihak karyawan meminta untuk segera dibayarkan dan kalau tidak ada keputusan, 34 pekerja ex karyawan PT. APMR akan menginap di DPRD Kab. PPU sampai dengan ada keputusan.
Keempat, Pimpinan DPRD akan memanggil pihak direksi PT. APMR untuk hadir dan dapat memutuskan atas tuntutan 34 pekerja ex karyawan PT. APMR dalam waktu 1 minggu dari berita acara dibuat.
Disamping itu, Kabag Ops Kompol Gede Pasek yang senantiasa mengikuti jalannya mediasi mengatakan kita hari ini telah menemukan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara yang sudah di tandatangani bersama.
“Akan kembali dilaksanakan pertemuan ataupun mediasi antara masyarakat dengan pihak PT. APMR pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 mendatang,”tutup Kompol Gede Pasek.(tribratanewsppu/nk/red)