ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Enam Fraksi DPRD PPU Rapreda APBD-P Tahun 2018

Bupati PPU AGM menyerahkan nota penjelasan APBD-P 2018 kepada Ketua DPRD PPU, Nanang Ali didampingi Waket Syahrudin M Noor dan Sekda H. Tohar 

APBD – P Tahun 2018 Capai Rp1,660 T lebih

PENAJAM (NK) – Enam fraksi DPRD Kabupaten Penajam  Paser Utara (PPU) yakni fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PKS dan fraksi Gabungan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD-P 2018dan dua Raperda Pemkab PPU, Kamis (11/10/2018).

Rapat yang digelar di gedung Paripurna DPRD dan dipimpinan Ketua DPRD PPU, Nanang Alie tersebut dihadiri Bupati, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten, Sekda, H. Tohar,  pejabat dilingkungan Pemkab PPU serta undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulisnya AGM mengatakan, APBD-P 2018 mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi Daerah, sehingga dalam penyusunan APBD-P itu, secara realistis agar dapat memberi gambaran secara tepat, jelas dan transparan mengenai arah, sasaran serta strategi pembangunan.

Ditambahkannya, upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemkab PPU, melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Menurutnya, penyusunan RAPBD Perubahan Kabupaten PPU tahun 2018, sedikit berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya. RAPBD Tahun 2018, harus menampung banyak isu strategis dan aktual, baik yang bersumber dari pengaruh faktor internal maupun eksternal. Kondisi ini secara tidak langsung memberi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjawab kemampuan APBD sebagai salah satu instrumen fiskal daerah dalam mengakomodir pemenuhan prioritas pembangunan tahun 2018.

Disebutkan AGM, target pendapatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,295 triliun lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp140,496 miliar lebih atau 12,16 persen dari APBD murni 2018 sebesar Rp1,155 triliun lebih, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp134,191 miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp8,4 miliar lebih atau 6,75 persen dari PAD murni tahun 2018 sebesar Rp125,7 miliar lebih.

Kemudian, bebernya, dana perimbangan direncanakan sebesar Rp971,923 miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp110,655 M atau 12,85 persen dari Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar Rp861,268 M lebih. Lain-lain Pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp189,737 M lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp21,351 M lebih atau 12,68 persen dibandingakan dengan  anggaran murni tahun 2018 sebesar Rp168,385 M lebih.

Sementara itu, untuk belanja lanjutnya secara keseluruhan direncanakan Rp1,660 T lebih, bertambah sebesar Rp168,418 M lebih atau  sebesar 11,29 persen dari APBD murni tahun 2018 sebesar  Rp1,492 T lebih. Dalam  hal ada sesuatu program atau kegiatan dan belanja yang dianggap normatif namun belum tercantum dalam dokumen rancangan APBD Perubahan Tahun 2018, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan  Badan Anggaran Banggar DPRD,”tukasnya.

Untuk pembiayaan daerah jelasnya, pada Rancangan APBD-P tahun 2018 ini direncanakan sebesar Rp364,692 M lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp27,921 M lebih atau 8,29 persen dari pembiayaan daerah pada APBD murni 2018 sebesar Rp336,771 M lebih, yang  terdiri  dari Penerimaan Pembiayaan yang  direncanakan Rp375,685 M  lebih berasal dari Pinjaman Daerah sebesar Rp348,167 M lebih dan SILPA sebesar Rp27,517 M. Pengeluaran Pembiayaan   yang  direncanakan  sebesar Rp10,992 M lebih untuk pembayaran Bunga Pinjaman Daerah pada PT. SMI sebesar Rp6,992 M lebih dan Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp4 M.

Dalam kesempatan ini AGM menyampaikan, dua Raperda yang dipandang prioritas dan penting, yaitu Rapreda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2007 yaitu, Raperda tentang rencana pembangunan Industri Kabupaten PPU Tahun 2015-2035 serta  Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Penajam Benoa Taka Energi.

Raperda ini, terangnya, sebagai bentuk keterlibatan Pemkab PPU pada pengelolaan migas melalui skema Participating Interest (PI), sekurang-kurangnya mengandung beberapa keuntungan, yaitu PPU akan mendapatkan bagian, berupa hasil pengelolaan Migas baik berupa minyak maupun gas. PPU sebagai pemegang hak PI masih tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, sebagaimana porsi yang ditetapkan dalam ketentuan pembagian keuangan pusat dan daerah.

“ Berdasarkan hal tersebut, kiranya Raperda ini dapat segera ditetapkan untuk memperkuat legalitas penawaran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PI 10 persem di seluruh wilayah kerja yang berada di PPU. Besar harapan kami, semoga Daerah kita mampu mendapatkan pengelolaan PI tersebut, sehingga akan memberikan kontribusi signifikan pada peningkatan pendapatan daerah untuk mewujudkan Bumi Benuo Taka yang makmur dengan masyarakatnya yang sejahtera,” pungkasnya.(Humas6/subur.P/nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.