Retribusi Paslam Perlu Dibuatkan Perbub
Karcis Retribusi yang dikenakan bagi pedagang pasar malam peruntukannya untuk los di dalam pasar induk bukan bagi pasar malam
Fadliansyah : Penarikan Retribusi Tanpa Dasar Berarti Ilegal
PENAJAM (NK) – Penarikan retribusi bagi pedagang Pasar malam (Paslam) wisata Kuliner dan hiburan malam di areal bahu jalan pasar Induk Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diduga pungutan liar (Pungli), karena tidak memiliki dasar hukum yang menguatkan penarikan retribusi itu.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah, kepada NewsKaltim.com menjelaskan, penarikan retribusi oleh pemerintah harus sesuai peraturan berlaku yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan turunannya adalah Peraturan Daerah (Perda) sehingga sudah diatur kewenangan masing-masing baik pemerintah pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota.
Retribusi itu kan artinya pemerintah siapkan dasar hukum lalu fasilitasnya, sehingga dapat digunakan secara umum, baru bisa ditarik retribusi. Kalau ada penarikan diluar itu, berarti ilegal atau bisa dikatakan pungli, sementara apakah sudah ada aturan untuk retribusi bagi pedagang Paslam ?,”tanyanya.
Diakuinya, memang untuk penarikan retribusi pasar telah ada Perdanya, namun untuk los petak berjualan di dalam pasar Induk Penajam itu. Sedangkan bagi pedagang Paslam di pasar yang hanya menggunakan jalan pasar kayanya belum ada. Minimal jika tidak ada perdanya ya Peraturan bupati (Perbup).
Fadliansyah juga menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait retribusi di pasar malam tersebut bersama komisi II DPRD yang membidangin masalah pasar dan komisi III DPRD PPU yang membidangi pajak dan retribusi serta memanggil Satpol PP sebagai institusi penegak Perda.
“Kita juga minta ketegasan dari Satpol PP selaku penegak perda,”tegas Fadliansyah.
Terpisah, Kabid Perdagangan DIsperindagkop PPU, H. Rusli menjelaskan, dirinya membenarkan adanya penarikan retribusi ke para pedagang sebesar Rp.1.500, untuk biaya kebersihan dan listrik yang sempat digunakan pedagang beberapa waktu lalu.
Diakuinya, untuk listrik saja pihaknya bisa membayar hampir Rp25 juta sebulan dan pedagang tersebut juga beberapa bulan lalu sempat memakai listrik pasar, sehingga dengan adanya retribusi ini sangat membantu untuk pembiayaan bahan bakar listrik tadi.
“Dulu waktu masih pakai listrik pasar, kalau mati lampu mereka hidupin genset, sedangkan kita sedang defisit anggaran jadi gak sanggup membayarnya,”ujarnya.
Seorang pedagang pasar malam , Rama mengakui penarikan retribusi dilakukan oleh petugas sudah berjalan selama enam bulan terakhir dengan alasan untuk biaya kebersihan. Setiap pedagang ditarif Rp. 1.500, setiap malam minggu.
“Kami akui memang awalnya para pedagang sempat memakai listrik pasar selama beberapa bulan lalu, namun kini sudah tidak lagi dan telah menggunakan mesin genset sendiri. Kami berharap, dengan kondisi pengunjung yang semakin ramai, pemerintah dapat memfasilitasi penerangan bagi pedagang,”pungkasnya.(Red/Kanda)