Jangan Ada Upaya Bawaslu Paser untuk Melemahkan Saksi
PASER (NK) – Proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Paser menuai polemik. Pasalnya, ada dugaan mani politik yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara pasangan Alphad Syarif dan Arbain M Noor, Andi Muhammad Hanif kepada Newskaltim.com pada Rabu (16/12).
Dikatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta, lengkap dengan daftar orang yang akan diberikan.
Menurut saksi kami, uang itu berasal dari salah satu pasangan calon. Saat ini kami sedang melakukan proses menggunggat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Hanif.
Dia pun mengingatkan, kepada Bawaslu Kabupaten Paser agar tidak melakukan upaya melemahkan saksi tersebut. Pasalnya, diakuinya ada indikasi saksi mereka itu dilemahkan.
“Bila itu terjadi, kami akan sampaikan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Paser. Karena ada upaya melindungi perilaku mani politik,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti di sana, Hanif menjelaskan akan menyampaikan yang terjadi ke Bawaslu RI, serta meminta kepada kelima komisioner di Bawaslu Paser untuk dipecat.
“Bukti-bukti yang kami dapat terkait dugaan politik uang atau Money politic itu sudah kami daftarkan. Harapannya semua bisa berjalan sesuai proses yang berlaku sebagaimana mestinya,” sambung Hanif
Dia menegaskan, pihaknya tidak menggunggat masalah hasil pilkada. Hanya, proses Pilkada perlu jadi sorotan, karena ada indikasi melanggar perundang-undangan yang berlaku. (rif)

