Jual Laptop di Medsos Pemuda Siderojo Diringkus Team Rajawali Polres PPU
PENAJAM (NK) – Nekad jual laptop hasil curian seorang pemuda berinisial Sud (23) warga RT.07 Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus Team Rajawali Reskrim Polres PPU, pada hari Rabu (17/6) sekira pukul 20.00 Wita di rumahnya.

Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada newskaltim.com, Jumat (19/6) kepada newskaltim.com mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin Ipda Iskandar R dan Ipda Reymond William setelah mendapatkan laporan tindakan pidana pencurian dua unit laptop di Toko.
Dian menuturkan, korban pencurian laptop tersebut atas nama Arham (28) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, komputer Up2date Store Petung PPU, dimana pada hari Jumat (12/6) telah melaporkan ke polisi kejadian pencurian di tokonya dan dua unit laptop baru jualan miliknya hilang digondol maling.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian tersebut berawal pada hari Kamis (11/6), sekira pukul jam 15.00 Wita, korban berada di toko Up2date store Petung milik korban sendiri berjualan sampai pukul 16.00 Wita. Setelah itu korban berangkat ke Balikpapan untuk mengambil tiga unit laptop yaitu laptop merk HP dan dua unit laptop merk lenovo.
Sementara tokonya, lanjut Dian dijaga oleh karyawannya, selanjutnya korban kembali dari balikpapan sekitar pukul 19.00 Wita dan kembali berjualan hingga hari jumat pukul 01.00 Wita dini hari.
Namun, terangnya, pada esok harinya Jumat (12/6) sekitar pukul 14.00 Wita korban kembali ke tokonya dan melihat plapon dalam keadaan jebol dan grendel pintu samping sudah terbuka, sementara dua unit laptop baru yang korban ambil dari Balikpapan sudah hilang dari tempatnya, atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Polres PPU.
“Setelah mendapat laporan tersebut, Team Rajawali Polres PPU melakukan penyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, Team Rajawali Polres PPU mendapatkan salah satu media sosial yang menjual laptop dan diketahui diunggah oleh tersangka Sud, setelah dilakukan pendalaman pihaknya menduga jika laptop tersebut hasil curian milik korban Arham.
“Setelah kami dalami informasi laptop yang dijual tersebut, terdapat kemiripan dengan barang yang baru saja dicuri oleh maling di toko milik korban, sehingga terus melakukan pendalaman dan di duga kuat laptop itulah barang yang dimaksud,” ujarnya.
Setelah mendapatkan beberapa bukti, lanjutnya, maka pada hari Rabu (17/6) anggota Team Rajawali Polres PPU melaksanakan Lidik di seputaran Desa Girimukti dan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Dan sekira pukul 20.00 Wita Team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar RT. 07 desa Sidorejo.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian Team Rajawali langsung menuju lokasi tersebut dan langsung menangkap pelaku saat berada di RT. 07 desa Sidorejo serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk lenovo warna hitam serta uang sejumlah Rp335.000 rupiah hasil penjualan laptop curian.
“Kepada petugas Sud mengakui semua perbuatannya dan atas perbuatannya tersangka kami kenai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(nav/nk)