ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Jumat, DPA Milik SKPD se PPU Dibagikan

H. Tohar

Kelola Anggaran, Pimpinan SKPD Harus Pahami Siklus Anggaran

PENAJAM (NK) –  Terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang  APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2019, insya Allah pada Jumat (4/1/2019) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan bersama – sama melakukan penandatangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sekaligus penyerahan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau  Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian diungkapkan, Sekda PPU, Tohar, Rabu (02/01/2019) kepada wartawan, ditegaskannya, dalam pengelola anggaran APBD tahun anggaran 2019, setiap pimpinan SKPD dan seluruh komponen birokrasi di lingkungan Pemkab PPU yang dalam waktu dekat mendapatkan anggaran tercatat dalam DPA, harus memahami siklus anggaran.

“Ada beberapa catatan dalam mementum itu akan kami mengingatkan  kembali kepada seluruh komponen birokrasi agar memahami siklus anggaran,  mulai dari perencanaan, penyusunan, program sistem dapatan sampai perencanaan belanja. Karena bagian dari kami juga ada yang belum paham terkait siklus anggaran itu,”ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam anggaran berjalan sudah dipenghujung ada program dan kegiatan setiap bulannya yang tidak bisa dieksekusi sementara itu penting. Mestinya harus diusulkan jauh-jauh hari, ketika siklus berada dalam tahapan untuk bisa dialokasikan tahun depan, bukan sudah diketok baru mengajukan alokasi.

Lalu, lanjutnya,  terkait dokumen itu sendiri,  begitu dibagikan diminta kepada masing-masing pimpinan SKPD bersama komponen organiknya agar mencermati dokumen DPA masing – masing, siapa tahu masih ada yang keliru dalam angka rincian belanja. Karena sepanjang itu masih dalam kewenangan pihaknya,  akan segera diselesaikan yang menjadi harapan mereka.

“Selain itu konsolidasi internal harus juga dilakukan dengan tujuannya anggaran dapat terdistribusi kepada bidang-bidang teknisnya sesuai dengan bidang itu. Sekaligus konsolidasi penanganan pelaksanaan kegiatan, mana kala di SKPD itu karena satu pertimbangan besarnya anggaran atau disparitas atau dislokasi kegiatan yang tersebar terlalu banyak bisa menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”jelasnya.

Adapun pertimbangan, lanjutnya, adalah Permendagri Nomor 13 tahun 2018, kemudian bisa juga menyusun schedule mana yang harus dilakukan diawal tahun anggaran mana yang harus simultan, artinya melihat skala prioritas pelaksanaan anggaran.

“Dalam pelaksanaan itu juga kami ingin menekan pengendalian belanja operasional agar masing-masing SKPD juga bisa mengidentifikasi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing SKPD terhadap belanja operasional. Hal itu dimaknai pembiayaan yang disediakan untuk berjalannya roda birokrasi dalam rangka menampung peran dan kegiatan. Barang kali ATK, makan minum, perjalanan dinas kemudian BBM, silahkan identifikasi keperluan-keperluan yang seperti itu untuk mengefektifkan kekuatan dimiliki agar  tetap berperan dan kegiatan bisa jalan,”tegas Tohar.

Sementara itu, jelasnya,  terkait pengendalian jadi bukan pengawasan sangat dan  paling penting, bagi seluruh program dan kegiatan, jadi siapapun pejabatnya harus melibatkan diri secara aktif di tengah-tengah kegiatan, mana kala ada kekurangan kelemahan dalam pelaksana kegiatan bisa melakukan tindakan korektif pada saat itu jangan dibiarkan setelah kegiatan selesai.

“Kepentingan-kepentingan dari pengendalian ini mutlak harus dilakukan oleh masing – masing pimpinan, sehingga semua produk dapat terkendali di masing-masing SKPD,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.