Kalah di PTUN Pemkab PPU Ajukan Banding, Honorer K2 Kecewa
Ilustrasi
PENAJAM(NK) – Gugatan 38 tenaga honorer Kategori 2 (K2) nampaknya harus melalui perjuangan yang cukup panjang. Pasalnya, setelah gugatan tersebut menang di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Samarinda dan berpeluang diangkat menjadi CPNS, tak disangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan banding ke PTUN. Selasa, (28/11/2017).
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum puluhan honorer K2 tersebut, Muhammad Rasil Rifqi Ham, SH mengatakan, dirinya bersama puluhan penggugat sangat kecewa atas sikap yang diambil oleh Pemkab PPU dengan mengajukan banding ke PTUN. Diakuinya, dirinya beranggapan Bupati PPU tidak komitmen dalam surat pernyataan yang telah tertuang dalam Surat Bupati ppu tanggal 18 Juli 2017 nomor : 180/89/Huk/VII/2017 perihal penjelasan atas surat advokat H.M.Rasil Rifqi HAM,S.H tanggal 15 Juni 2017 Nomor : 02/Srt-Klien/VI/2017, perihal: Surat permohonan penerbitan SK pengangkatan CPNS Honorer K II tahun 2013 dilingkungan Pemkab PPU.
Sesuai dengan hukum acara memang banding itu hak para pihak yang tidak puas dengan putusan, dan langkah itu diambil oleh tergugat,”ujarnya.
Lanjut Rifqi, yang jelas dirinya akan mengambil langkah sesuai dengan proses hukum acara yang ada, dan dirinya juga berharap tergugat dapat membuka hati untuk segera memberi kepastian hukum atas status kepegawaian honorer k2 yang sebagian besar adalah guru yang mendidik generasi penerus bangsa.
“Toh banding itu bisa dicabut kapanpun, yang penting sebelum putusan,”ungkapnya.
Selain itu lanjut Rifqi, pada Senin, (27/11/2017) kemarin, dirinya bersama puluhan Honorer K2 telah menghadap ke ketua komisi I DPRD PPU Fadliansyah untuk meluapkan aspirasi berkenaan dengan perlakuan pihak tergugat (Bupati PPU) yang telah mengambil langkah banding terhadap putusan atas kasus yang telah dimenangkan penggugat.
Dijelaskan Rifqi, dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah menyatakan akan segera bertemu dengan pihak tergugat, dan menyampaikan aspirasi dari kuasa hukum dan para honorer untuk dapat segera mencabut upaya banding dan segera mengangkat para honorer untuk menjadi CPNS sesuai dengan komitmen yang dinyatakan dalam surat Bupati PPU.
“Hadir juga Kepala BKPP PPU Surodal, untuk memberikan keterangan,”terangnya.(kanda)