Kasus K2 Dalam Tahap Pengumpulan Bukti
Ilustrasi
PENAJAM(NK) – Kasus honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Samarinda, kini dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Pasalnya, pihak Pemerintah PPU meminta penambahan waktu pembuktian. Hal tersebut diungkapkan Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab PPU yang juga merupakan salah satu Kuasa Hukum Bupati PPU, Pitono. Rabu, (27/9/2017).
Diawal gugatan, kita memang ingin melakukan open dokumen. Kami ingin membuka dokumen terhadap status ke 38 peserta K2 yang menggugat itu. Sehingga di dokumen itu kita bisa melihat apakah ketika terdaftar sebagai K2 sesuai aturan,”ujarnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini Pemkab PPU sudah mengumpulkan bukti dari beberapa instansi diantaranya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian (BKPP) PPU dan Inspektorat PPU.
“Kenapa kita titik beratkan di Inspektorat PPU, karena Inspektorat pernah memverifikasi terhadap 42 peserta K2 yang dinyatakan lulus dan Inspektorat menyatakan ada 5 peserta yang tidak memenuhi syarat kualifikasi K2 dan dinyatakan gugur,”ungkapnya.
Diakuinya, sudah ada beberapa bukti yang diajukan oleh Pemkab PPU dan rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan open dokumen di pengadilan dan minggu depan, Rabu (4/10) mendatang akan memasuki tahap persidangan.
Saat ditanya terkait kesiapan saksi, Pitono menerangkan, dirinya saat ini masih menimbang karena masih banyak pejabat terdahulu yang merupakan pelaku sejarah proses K2 sulit ditemui dan dimintai keterangannya.
“Sebenarnya kita berharap pejabat pelaku sejarah K2 itu mau menjadi saksi, khususnya pejabat yang menjabat sebagai kepala BKD tahun 2013-2014 saat K2 mulai digulirkan,”terangnya.
Ditambahkannya, walaupun hasil putusan sidang memenangkan para penggugat dengan mengharuskan pemkab PPU untuk mengeluarkan SK CPNS, namun jika dinilainya hal tersebut memberatkan pihak pemkab PPU makan pihaknya akan terus berupaya mengajukan banding.
“Permasalahan penggugat sebenarnya bukan saat proses pra NIP nya, namun yang dipermasalahkan mereka adalah pasca terbitnya NIP itu,”tambahnya.(kanda)