Kejari Kubar Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Mahulu Sebesar Rp30,797 Miliar
SENDAWAR (NK) – Lama tak terdengar kabar lanjutan penanganan kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Povinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Kasus yang terbilang cukup fantastis itu hingga saat ini masih terus berjalan dalam penyidikan oleh Kejari Kubar, sejak naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 23 Mei 2019 lalu.
Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Iswan Noor SH, Rabu (11/3/2020) diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, Tim Penyidik Kejari Kubar terus bekerja keras.
“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara di KPU Mahulu oleh Inspektorat KPU RI. Namun hingga saat ini belum kunjung ada,” urainya didampingi Kasi Pidum Andi Bernard D Simanjuntak SH MH, serta Kasi Intel, Ricky Panggabean SH.
Iswan menuturkan, terkait kasus dugaan korupsi KPU Mahulu tersebut, Kejari Kubar sudah dua kali bersurat ke KPU RI, untuk meminta kejelasan penghitungan kerugian negara.
“Belun ada jawaban sampai sekarang. Kami (Kejari Kubar) berencana untuk melakukan jemput bola mendatangi Inspektorat KPU RI. Apabila masih terlalu lama penghitungan itu, maka Kejari Kubar akan ambil alih. Dokumen sudah dengan mereka (Inspektorat KPU RI), kami akan tarik kembali dokumen tersebut,” tukas Iswan.
Dia membeberkan, selama ini Kejari Kubar terkendala ahli tim penghitungan kerugian negara. Sehingga penghitungan harus dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
“Dalam hal penyidikan Kejari Kubar mencari alat bukti untuk menentukan tersangkanya dalam kasus itu,” ungkapnya.
Iswan menambahkan, ditingkat penyidikan (Kejari Kubar) harus menemukan dua alat bukti. Sedangkan sejumlah nama yang sudah diperiksa, masih sebagai saksi.
“Sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara itulah yang menjadikan kasus ini seolah lama,” katanya lagi.
Disinggung sampai kapan pihak Kejari Kubar akan menunggu jawaban dua surat yang sudah dikirimkan ke KPU RI. Iswan mengakui pihak akan bergerak dalam waktu secepatnya. Menurutnya, dalam Bulan Maret ini pihaknya akan ke Jakarta.
“Dokumen terkait kasus dugaan korupsi KPU Mahulu akan kami tarik dari KPU RI. Mungkin akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalan kasus itu Kejari Kubar menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di Kantor KPU Mahulu yang terletak di RT 11 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun pada Kamis 13 September 2018.
Tahap penyelidikan dimulai sejak 16 Agustus 2018. Sejumlah saksi telah dipanggil. Diantaranya Sekretaris KPU Mahulu serta sejumlah pejabat KPU Mahulu, termasuk Bendahara KPU Mahulu kala itu.
Bahkan pada 25 September 2018 Ketua dan seluruh Komisioner KPU Mahulu pada 2018 juga diperiksa. Berlanjut dipanggilnya Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy, serta tiga Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi, Rudiansyah , juga Ida Farida (Divisi Keuangan dan Anggaran). (ran/nk)