KPU Bakal Musnahkan 5.012 Surat Suara Tak Terpakai
Irwan Sahwana
Jumlah Surat Suara Cukup Akomodir DPT, DPTb dan DPK
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal segera memusnahkan sebanyak 5.012 lembar surat suara sisa Pemilu Serentah Tahun 2019 yang tak terpakai.
Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana, kepada newskaltim, Selasa (16/04/2019), menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak terpakai dan merupakan sisa surat suara tambahan dari KPU Pusat.
Dibeberkannya, awalnya KPU PPU mengalami kekurangan surat suara sebanyak 1.916 lembar dan oleh KPU Pusat diberikan surat tambahan dengan jumlah 4.917 lembar sehingga tersisa sejumlah 3.001 lembar ditambah surat suara yang rusak sehingga total mencapai 5.012 lembar.
Awalnya terjadi kekurangan surat suara sebanyak 1.916 lembar itu untuk 12 TPS di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, tetapi kemarin telah terpenuhi, sehingga masih ada kelebihan surat suara tak terpakai ditambah kerusakan sebanyak 5.012 dan harus dimusnahkan,”katanya.
Ditambahkan Irwan, pihaknya juga telah menyebarkan undangan ke bupati, Bawaslu, Kodim 0913/PPU, Polres Kejaksaan, Kesbangpol serta insan pers di PPU untuk menghadiri pemusnahan surat suara tersebut di KPU pada malam ini pukul 19.00 wita.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Serta, lanjutnya, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 667/PP.10.5 -SD/07/KPUIN/2019 tanggal 10 April 2019 dengan Perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019, ditegaskan sebelum hari pemungutan suara, maka perlu dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak, cacat, dan atau berlebih.
Irwan menerangkan, jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 122.867 pemilih ditambah 2 persen atau 2.458 sehingga menjadi 125.325 lembar, tentu dapat mengakomodir pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPT sendiri.
Jumlah DPK yang melapor ke KPU, urainya, berjumlah 570 pemilih pada 15 April 2019 kemarin, namun bisa saja nanti ada warga yang tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK datang ke TPS tempat berdomisili sehingga mereka masuk dalam DPK, mereka masih bisa dilayani selama ketersedian surat suara ada dan baru bisa mencoblos satu jam setelah jadwal pencoblosan yakni antar pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita.
Jika di TPS dimaksud tidak ada surat suaranya, lanjutnya, maka dia bisa bergeser ke TPS lainnya yang masih tersedia surat suarannya.
“Pemilih yang masuk dalam DPK nantinya memiliki hak sama untuk memilih Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan bagi pemilih yang namanya sudah ada di DPT, walaupun tidak membawa formulir C6 tetap dilayani, dengan membawa identitas kependudukan seperti e-KTP, SIM, Kartu Keluarga, paspor untuk memperkuat identitas kependudukannya,”pungkas Irwan.(nav/nk)