Kuasa Hukum AHLI Akui Gugatan PTUN Tidak Ubah Hasil Pilkada PPU
Rokhman Wayudi. SH
Rokhman : Jika Tidak Paham Gugat Jangan Terlalu Banyak Komentar
PENAJAM (NK) – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara H. Andi Harahap – Fadly Imawan SP.MP (AHLI), Rokhman Wayudi, SH, menegaskan, memang gugatan kuasa hukum AHLI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan pihaknya, tidak mengubah hasil Pilakda PPU tahun 2018.
Memang gugat kami tidak mengubah hasil Pilkada PPU. Bahkan mau dilantik besok pun juga tidak masalah bagi kami. Tetapi nanti kalau kita dimenangkan oleh PTUN maka keputusan itu sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan. Gugatan yang kami lakukan ini tidak semata – mata untuk kepentingan Paslon saja, tapi hasilnya juga untuk kepentingan pelaksanaan Pilpres dan Pileg mendatang,”ujarnya.
Jadi, katanya, memang pihaknya tidak menggugat hasil tetapi hasil keputusan PTUN akan merubah hasil Pilkada PPU.
Ia optimis, PTUN menangkan pihanya karena mereka memiliki data, saksi dan atur hukumnya yang kuat dan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan nanti.
Ia menegaskan, inti gugatan yang diajukan ke PTUN nanti disampaikan, jadi kalau tidak paham inti gugatan jangan terlalu banyak komentar supaya tidak salah dan ini diingatkan kepada penyelenggara Pilkada PPU baik Panwaslu maupun KPU.
Rokhman menuturkan, adapun salah satu materi gugatan yang disampaikan seperti keputusan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana ada kesalahan dari pelaksanaan coklit, yakni ada satu orang warga telah pindah domisili dari Kelurahan Gunung Setelang ke Kelurahan Nipah – Nipah tetap didata dalam DPT, sehingga saat pencoblosan yang bersangkutan melakukan pencoblosan dua kali di dua kelurahan tersebut dan itu merupakan pidana.
Selain itu, tambahnya, ada juga warga yang pindah dari Kelurahan Penajam masih di data di DPT, ini kemana suaranya, dengan kondisi itu jelas Paslon merasa dirugikan.
“Kami tidak mempermasalahkan kalaupun besok KPU melaksanakan pleno terbuka penetapan paslon terpilih hasil Pilkada PPU. Memang kita telah bersurat kepada KPU hanya sebagai tim kuasa hukum yang bermohon kepada KPU untuk tidak melaksanakan pleno, tetapi jika tetap dilaksanakan silahkan, namun ketika ada keputusan pengadilan maka harus dijalankan,”harapnya.
Diingatkannya, jangan terlalu laju dalam berkomentar apabila tidak paham dan mengetahui inti gugatan, nanti dilihat apa sih gugatan sebenarnya yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon nomor dua. Ingat keputusan PTUN itu sifatnya mengikat tentu dapat mengubah hasil Pilkada jika AHLI dimenangkan.
Selain itu, jelasnya, pihaknya juga sedang melaporkan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk ke Paminal Mabes Polri atas dugaan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus money politik bagi – bagi nasi bungkus dan belum adanya titik terang terhadap para tersangka money politik Kelurahan Mentawir dan Muan, Kecamatan Sepaku, meskipun para tersangka telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres PPU.(nav/nk)