HEADLINEHukrimPPU

Lakukan Pemalsuan Surat, Kepala Dinsos PPU Ditahan Jaksa

Budi Susilo

Budi : Tersangka Didakwa Enam Tahun Penjara

PENAJAM (NK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (27/3/2019) kemarin menahan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU Suyanto (60), karena didugaan melakukan pemalsuan surat keterangan penguasaan tanah negara.

“Selain Suyanto kami juga menahan tersangka Rahling (57) warga Buluminung atas dugaan pemalsuan surat penguasaan tanah negara,”ujar Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, kepada awak media, Kamis (28/3/2019).

Dibeberkannya, dugaan terjadinya pemalsuan setelah PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung melaporkan kedua tersangka kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait atas dugaan pemalsuan surat keterangan penguasaan tanah negara diatas lahan PT. KMS.

Adapun peran kedua tersangka berbeda, lanjutnya, dimana tersangka Suyanto ketika itu menjabat sebagai Camat Penajam ketika itu menandatangani surat palsu berupa surat pernyataan kesaksian penguasaan penguasaan tanah negara sebanyak kurang lebih 50 surat yang diberikan kepada pemohon warga masyarakat dan menguasakan kepada tersangka Rahling.

“50 surat yang ditandatangi oleh tersangka Suyanto tertanggal 29 Maret 2010 lalu ketika menjabat sebagai camat Penajam, dengan jumlah luasan lahan mencapai puluhan hektar dan berada diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.KMS. Dimana dari versi perusahaan mereka telah memiliki sertifikat HGU, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Kaltim,”tuturnya.

Kedua tersangka, tegasnya, saat ini berada di rumah tahanan Tanah Gerogot dengan dakwaan pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kedua tersangka didakwa pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah mendapat pelimpahan dari Polda, jaksa berpendapatan kedua tersangka telah memenuhi syarat untuk ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,”tukas Budi.

Penahanan terhadap tersangka, jelasnya, setelah pihaknya mendapat pelimpahan dari Polda Kaltim dan masuk dalam tahap dua. Tersangka Suyanto telah dengan tegas melakukan pembelaan bahwa tandatangannya dipalsukan, tetapi pembelaan itu akan dibuktikan saat sidang di pengadilan nanti.

Sementara itu, ungkapnya, tersangka Rahling selaku pemilik dan penerima kuasa dari warga atas tanahnya itu telah menggadaikan lahannya kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Dituturkannya, atas kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi  dari warga dan perusahaan PT. KMS. Sedangkan surat yang telah ditandatangani tersangka Suyanto juga telah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Semua pembelaan dan kesaksian akan dibuktikan di pengadilan,”pungkas Budi.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.