HEADLINEPPU

Lima Desa Diakui Paser, Pemkab PPU Pertahankan UU Pemekaran

PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tetap mempertahankan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil 3.333,06 km2, meskipun Kabupaten Paser mengakui lima desa di Kecamatan Babulu, diklim masuk wilayah Kabupaten Paser.

Demikian diungkapkan, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab  PPU, Alam Prawira Negara kepada newskaltim, kemarin, dikatakannya, lima desa tersebut yakni, Desa Rawa Mulia, Sebakung, Gunung Makmur, Rintik dan Desa Babulu Darat. Dimana semua wilayah desa itu posisinya memang berbatasan dengan Kecamatan Long Kali, Paser.

“Pengakuan dari Kabupaten Paser itu terungkap dari hasil rapat pertemuan membahas tata batas kabupaten antara Pemkab PPU dan Paser  beberapa waktu lalu di tahun 2019 kemarin,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika itu perwakilan dari Kabupaten Paser menyatakan PPU tidak berbatas dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), artinya lima desa di Kecamatan Babulu itu diakui oleh mereka sebagai bagian wilayah Paser, karena desa – desa  itu berbatasan dengan Kubar.

Ditegaskannya,  hasil  rapat  itu  bertolak belakang dengan hasil pemetaan dan fakta lapangan, karena wilayah desa tersebut semua berada di PPU. Bahkan  Pemkab PPU telah melakukan kajian fakta lapangan.

“Kajian yang kami lakukan untuk memperkuat data dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas dua wilayah PPU dan Paser,” urai Alam.

Saat ini, lanjutnya, Pemkab PPU menunggu undangan dari provinsi Kaltim untuk mempertemukan Pemkab PPU dan Paser dalam rangka membahas masalah tata batas wilayah itu. Namun Pemkab akan tetap bersikukuh mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil 3.333,06 km2.

“Kami hanya mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002, itu pun belum memasukan aspirasi masyarakat Desa Talake dan Maruwat yang ingin bergabung dengan PPU. Jadi kami fokus luas wilayah yang sudah ada saja,” jelasnya.

Menurutnya, apabilai lima desa di wilayah PPU tersebut hilang, maka PPU mengalami kerugian, seperti  dari segi politik, berkurangnya jumlah pemilih pemilu sedangkan segi ekonomi berkurangnya penghasilan daerah dari segi pajak PBB dan IMB serta lainnya.

“Jelas kabupaten PPU akan dirugikan apabila lima desa itu hilang baik dari segi politik dan ekonomi,” pungkas Alam.(nav/nk)