PDAM PPU Cabut 114 SR Pelanggannya
PENAJAM (NK) – Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka (PDAM DT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), saat melaksanakan penertiban mencabut atau menyegel 114 Sambungan Rumah (SR) pelanggannya yang menunggak pembayaran rekening PDAM.
Direktur PDAM DT, Abdul Rasyid kepada awak media, baru baru lalu menegaskan, penindakan dengan cara mencabut serta memutus 114 SR pelanggan terpaksa dilakukan karena pelanggannya telah menunggak pembayaran diatas tiga bulan.
“Tindakan itu terpaksa kami lakukan, karena pelanggan tersebut tidak memiliki nait melakukan pembayaran rekeningnya,” tukasnya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, tetap dilakukan dan berlaku bagi pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif untuk membayarkan kewajiban tunggakannya, karena jik dibiaran merugikan daerah dan masyarakat pelanggan lainnya.
Dibeberkannya, dalam pencabutan itu pihaknya telah memberi dua opsi jika ingin tetap menjadi pelanggan PDAM. Opsi pertama melakukan pembayaran dengan cara mencicil, opsi kedua mengajukanh pemasangan baru tetapi tetap menyelesaikan kewajibannya.
“Tunggakan tertinggi ada yang mencapai 33 rekening bulanan atau lebih dari satu tahun. Kami telah memberi batas waktu tunggakan selama tiga bulan, apabila belum juga membayar maka kami beri surat peringatan hingga tiga kemudian tindakan pencabutan serta penyegelan jika pelanggan belum juga melunasi pembayarannya,” tandas Abdul Rasyid.
Ia merincikan, diakhir tahun 2019 kemarin total tunggakan hutang pihutang pelanggan mencapai sekitar Rp1,1 miliar, tetapi pada pertengah Januari ini jumlahnya menurun menjadi Rp900 jutaan, karena ada pembayaran hutang pihutang dari pelanggan sebesar Rp200an juta.(nav/nk)