BalikpapanHEADLINEKaltim

LSM Stabil dan Warga Tuntut Tambah Rombel dan Gedung Sekolah

Puluhan massa yang melakukan aksi di depan Kantor Wali kota Balikpapan

LSM Stabil : Tuntut Tambah Rombel dan Gedung Sekolah, bukan Gedung DPRD Baru 

BALIKPAPAN(NK) – LSM Stabil bersama puluhan warga Balikpapan menuntut Pemerintah Kota untuk menambah ruang kelas (rombel) dan jumlah sekolah di Balikpapan.  Dikarenakan  setiap tahun penerimaan siswa baru selalu menemui persoalan yang sama yakni tidak tertampungnya siswa pada sekolah negeri.

Tuntutan itu disampaikan saat melakukan aksi di depan Kantor Wali kota Balikpapan, Selasa siang (18/7).

Koordinator aksi LSM Stabil Heri Sunaryo menyatakan, persoalan peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri selalu ditemui setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga pihaknya minta agar Pemerintah segera membangun Rombel dan sekolah baru agar daya tampung dengan jumlah siswa yang lulus dapat terakomodir.

“Kita minta Pemkot untuk memperhatikan pembangunan pendidikan karena jelas problem nya hari ini bahwa Balikpapan kekurangan sekolah dan ruang kelas baru. Kita lihat setiap tahun muncul keributan saat PPDB,” katanya di depan puluhan warga Balikpapan yang ikut aksi, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskannya visi dan misi kota Balikpapan diantaranya kota pendidikan, membangun kota menuju layak anak dan layak huni. Namun persoalan yang ditemui saat ini adik-adik kita mencari sekolah masih kesulitan karena jumlah siswa yang lulus tidak berbanding lurus dengan daya tampung.

Harusnya bangun sekolah baru, bukan bangun gedung dewan yang baru,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, juga mendata jumlah siswa yang belum tertampung di sekolah negeri sebanyak 25 orang. Siswa tersebut tidak tertampung, padahal tinggal di lingkungan sekitar berdasarkan zonasi dan masuk kategori miskin.

Saat aksi berlangsung, peserta aksi berdialog langsung dengan DPRD dan Dinas Pendidikan Balikpapan di Kantor Pemkot.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin mengungkapkan beberapa hal yang dituntut itu akan ditindaklanjuti seperti persoalan zonasi yang mengacu pada Permen nomor 17 tahun 2017 tersebut telah dikonsultasikan ke Kemendikbud, dimana kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter kota Balikpapan.

“Ada beberapa hal yang sudah kami konsultasi karena sudah ada yang kami tabrak terkait persoalan zonasi. Sehingga kita minta tambah berapa persen untuk zonasi,” ucapnya usai melakukan dialog.

Sabaruddin menyebutkan 25 anak yang belum tertampung tersebut bukan titipan namun akan dilihat lagi dengan nilai dan tempat tinggalnya yang sesuai dengan kebijakannya. “Kalau masih sesuai kebijakan zonasi ya dilihat lagi oleh Dinas Pendidikan kenapa tidak tertampung,” tandasnya.

Menyinggung soal transaksi kursi kelas atau ada dugaan anggota DPR yang bermain maka pihaknya menegaskan siapapun orangnya yang mengatakan hal tersebut untuk membuktikannya, dan pastinya akan ditindaklanjuti.

“Bukan sebagai titipan yang 25 itu ya tapi dilihat lagi sesuai zonasinya. Kita sama format, Sabet Pungli kalo memang ada ditemukan transaksi atau jual beli kursi buktikan siapa. Kalo memang ada terbukti ada anggota DPRD maka buktikan, jangan hanya katanya. Kalopun ada pasti di proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Ganung Pratikno menjelaskan setelah dialog maka 25 siswa yang tidak tertampung ini nantinya akan dilihat lagi karena berdasarkan analisa LSM tadi masih di bina lingkungan dan jalur miskin yang belum terakomodir.

“Namanya juga sistem aplikasi kita tidak tahu yaa, kenapa bisa seperti itu. Sedangkan zonasi juga akan dilihat,” tambahnya.

Untuk menampung peserta didik yang tidak tertampung Ganung menambahkan akan melihat jumlah rombel dari seluruh sekolah SMP negeri yang ada. “Kita lihat satu Rombel berapa, dan dimana yang masih kurang. Misal dari 34 menjadi 36,” ujarnya.(Ros16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses