Komisi I DPRD PPU Respon Tuntutan Eks Karyawan PT. APMR
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah saat menerima puluhan massa dari eks Karyawan PT. APMR bersama Kahutindo untuk menuntut pembayaran uang pisah yang belum dibayar PT. APMR
PENAJAM(NK) – Demo puluhan massa dari eks karyawan PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) di depan kantor DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menuntut uang pisah (goodwill) yang belum diberikan pihak perusahaan, Selasa Agustus 2017 lalu mendapat respon dari Komisi I DPRD. Dimana Dalam aksi tersebut, massa meminta agar PT. APMR dapat segera membayar uang pisah kepada eks karyawan yang telah diberhentikan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Diketahui sebanyak 34 eks karyawan yang belum dibayar oleh perusahaan.
Pada proses aksi, massa diterima oleh Komisi I DPRD PPU dan dimediasi untuk dilakukan perundingan antara massa dengan pihak PT. APMR. Dalam perundingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah yang dihadiri Assisten II Setkab PPU Ahmad Usman, Kabag Ops Polres PPU Kompol Gede Pasek, Danramil 0913-01/Penajam Lettu Inf. Martinus Aluy serta dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah ST, kepada newskaltim, Jumat (8/09/2017) mengatakan, dirinya mengakui dalam mediasi kali ini,dirinya cukup sulit untuk memutuskan. Pasalnya, pihak manajemen perusahaan dari PT. APMR yang hadir bukan merupakan pejabat perusahaan yang dapat mengambil kebijakan. Selain itu, dalam mediasi tersebut, dirinya juga mendapat data terkait anjuran dari Disnaker PPU senilai Rp. 1.290.760.000,- yang tidak diterima oleh pihak perusahaan sehingga dilakukan negosiasi kembali dan nominal yang dituntut Kahutindo selaku kuasa dari eks karyawan PT. APMR menurun menjadi Rp. 778.604.000,-.
“Nah, kesepakatan tuntutan itu juga tidak di terima, sehingga dilakukan rapat lagi pada 6 Juli 2017 lalu yang menghasilkan kesepakatan akhir yaitu tuntutan mereka menurun menjadi Rp. 475.800.000,-,”bebernya.
Lanjut Fadli, dari tuntutan tersebut, hingga hari ini tidak ada realisasi dari perusahaan atas tuntutan yang diminta oleh eks karyawannya tersebut. Namun, pihak perusahaan mengakui bahwa 34 orang tersebut merupakan eks karyawan di PT. APMR walaupun perusahaan menganggap para pekerja tersebut merupakan karyawan harian. Bahkan, dijelaskan Fadli, pada mediasi kali ini saja, pihak perusahaan tetap mengambil sikap dan menyakan belum bisa membayarnya.
Jadi, kami di DPRD PPU akan memanggil direksinya langsung, karena direksi lah yang dapat mengambil keputusan dan akan kita panggil melalui jalur DPRD PPU, dimana pada saat pemanggilan sampai tiga kalitidak datang, maka kami akan memanggil dan melakukan penjemputan secara hukum oleh pihak kepolisian untuk menjemput mereka kesini karena tidak kooperatif,”tegasnya.
Ditambahnya, dirinya menargetkan dalam bulan Agustus ini masalah tersebut dapat diselesaikan. Dan salahnya perusahaan menurut Fadli, bahwa perusahaan menerima pekerja tanpa memberikan kontrak kerja, sedangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa seharusnya pekerja yang berkerja selama 21 hari berturut-turut maka harus diangkat minimal sebulan sampai tiga bulan.
“Aturan itu tidak dihiraukan oleh perusahaan, bahkan kata pihak perusahaan pekerja tersebut kadang masuk, kadang tidak. Kan tidak seperti itu seharusnya. Intinya, kita komitmen akan menindaklanjutinya,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC FS Kahutindo PPU, Dedi Saidi mengungkapkan, tuntutan ke DPRD PPU ini merupakan aksi yang pertama, karena dirinya beralasan bahwa pihak perusahan tidak komitmen dengan perjanjiannya yang meminta para eks karyawan dapat bersabar dalam jangka waktu sebulan , namun saat waktunya tiba, pihak perusahaan masih belum menampakka itikad baiknya sehinggi dirinya bersama para eks karyawan PT. APMR melakukan aksi di kantor DPRD PPU dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat.
“Sudah setahun kita berjuang, tapi sampai sekarang perusahaan tidak pernah merealisasikan tuntutan kita. Padahal tuntutan yang kita minta sudah lebih rendah dari surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker PPU,”terangnya.
Dirinya berharap, melalui aksi ini pihak DPRD PPU dapat menindaklanjuti tuntutannya karena tuntutan tersebut merupakan hak para eks karyawan PT. APMR.
“Kita berharap DPRD PPU dapat membantu kita untuk menyelesaikan masalah ini sehingga para pekerja yang diberhentikan PT. APMR ini mendapatkan haknya. Semestinya pihak perusahaan segera merealisasikan tuntutan ini, karena tahapan demi tahapan sudah kita ikuti dan sudah kita lakukan,”harapnya.(kanda)