HEADLINEHukrimPPU

Nikmati Malah Tahun Baru, Siswi SMP di PPU Jadi Korban Pencabulan

PENAJAM (NK) – Berniat ingin menikmati malam tahun baru, seorang siswi SMPN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) jadi korban cabul seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin, Selasa (14/1) mengatakan, kasus pencabulan terhadap siswi (13) kelas VII SMP terjadi di Kecamatan Babulu pada Rabu (1/1) sekitar pukul 03.00 wita, sementara pelakunya berinisial Di (16) anak putus sekolah.

“Pencabulan terhadap korban yang dilakukan pelaku ketika berada di rumah kos teman pelaku yang berada di Babulu Darat Kecamatan Babulu, usai keduanya menikmati malam pergantian tahun,” kata Alimuddin kepada Newskaltim diruang kerjanya.

Adapun awal kejadian, lanjutnya, saat Di menjemput siswi di rumah orangtuanya yang berada Kecamatan Babulu pada, Selasa (31/12) sekitar pukul  21.00 Wita. Kemudian keduanya jalan – jalan keliling Babulu hingga mendatangi hiburan malam tahun baru di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam.

“Setelah puas jalan – jalan, pelaku dan korban pulang ke Babulu dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita. dan Malam itu keduanya sepakat tidur di rumah kos teman pelaku yang berada di Babulu Darat,” urainya.

Ketika berada di kos itulah, lanjut Alimuddin, korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan residivis curanmor tahun 2019 kemarin.

“Usai terjadi pencabulan, korban minta diantar pulang ke rumah neneknya yang berada di Desa Sesulu Kecamatan Waru, bukan kerumah orangtunya. Ketika itu, nenek korban kaget, kok pagi – pagi korban ada di rumahnya, setelah itu neneknya memberitahukan kepada orangtuanya,” jelasnya.

Ia menuturkan, setelah mendapat kabar dari nenek korban, ayah siswi pada pagi itu juga langsung mendatangi anaknya dan langsung menginterogasi anaknya, kenapa baru pulang dan sama siapa dia jalan.

“Karena merasa terdesak, akhirnya korban mengakui semuanya termasuk mengaku kalau dirinya baru dicabuli oleh tersangka. Kemudian kasus ini dilaporkan kepada kami. Pelaku berhasil kami ringkus karena Di merupakan residivis sehingga tersangka dengan mudah diamankan. Tetapi kasus ini kami limpahkan ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut, karena kami tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya. (nav/nk)