Sampaikan Kenaikan UMK, Disnakertrans PPU Kunjungi Perusahaan
PENAJAM (NK) – Agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,3 juta, jajaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama jajarannya khususnya bidang ketenagaan kerjaan kunjungi sejumlah perusahaan.
“Kami sengaja melakukan roadshow mengunjungi sejumlah perusahaan yang beroperasi di PPU, dan Rabu kemarin (15/1) kami telah mengunjungi, PT. Balikpapan Forest Industries (BFI), PT. Mitra Mulia Mahakam dan PT. Prima Nugraha Persada,” ujar Suhardi kepada newskaltim, Jumat (17/1).
Dibeberkannya, ada tiga point atau materi disampaikan kepada perusahaan – perusahaan tersebut, pertama adalah kenaikan UMK tahun 2020 dan telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk diketahui,lanjutnya, SK Gubernur Kaltim Nomor : 561/K.654/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan UMK PPU tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.3 juta lebih. Sementara tahun 2019 kemarin UMK PPU ditetapkan sebesar Rp3,1 juta lebih.
“Manajemen ketiga perusahaan menyampaikan terima kasih kepada kami, karena telah menyampaikan kenaikan UMK tersebut. dan Khusus PT. BFI dipastikan dapat menerima kenaikan UMK itu. Bahkan mereka berencana akan melakukan penerimaan tenaga kerja baru untuk mengisi pabrik yang bakal dibangun di sekitar Sotek,” urai Suhardi.
Kedua, sambungnya, terkait kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan yang dijamin oleh perusahaan termasuk BPJS ketenagakerjaan. Karyawan tidak diperbolehkan mengunakan BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD PPU.
Sedangkan materi ketiga, tambahnya, adalah berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana 80 persen harus orang PPU dan sisanya 20 persen boleh diisi oleh tenaga luar PPU, Termasuk Perbup nomor 33 tahun 2019 tentang tata cata pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami telah meminta, agar perusahaan untuk menyerahkan data tenaga kerjanya baik berstatus karyawaan atau outsourcing . Kami juga menegaskan dalam perekrutan tenaga kerja perusahaan wajib menggunakan perusahaan penyedian tenaga kerja berbadan hukum dan melalui Disnakertrans PPU. Bahkan kami siap menfasilitasi tempat dalam kegiatan penerimaan pegawai itu,”pungkas Suhardi.
Dikatakannya, kegiatan roadshow terus dilakukan ke perusahaan lain di PPU, sekaligus sampai sejauhmana perusahaan menerapkan peraturan – peraturan pemerintah termasuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2017 itu. (nav/nk)