HEADLINEPPU

Ormas di PPU Desak Pertamina Akomodir Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

PENAJAM (NK) – 11 organisasi masyarakat (Ormas) daerah se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta PT. Pertamina mengakomodir atau menerima tenaga kerja dan pengusaha lokal dalam kegiatan proyek Pertamina yang beroperasi di PPU.

“Kami yang tergabung dalam ormas daerah dan dibantu Lembaga Adat Paser (LAP) PPU menuntut agar mempekerjakan masyarakat dalam kegiatan proyek mereka,” ujar Ketua LAP PPU Musa, Senin (15/3/2021), saat dilaksanakan audensi dengan PT. Pertamina dan Pemkab PPU di rumah adat Paser atau Kuta Rekan Tatau.

Turut hadir Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy, Ketua Komisi I DPRD Andi Muhammad Yusuf, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yahya, Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus, Pertamina RDMP RU V Balikpapan, Hutama Karya Persero, sub kontraktor dan ratusan massa ormas.

Pada kesempatan itu Musa mengatakan, keberadaan investor di PPU tentu berdampak baik bagi perekonomian daerah. Namun proyek itu dapat berjalan dengan baik, jika masyarakat dilibatkan dan ikut serta dalam pekerjaan tersebut.

Sehubungan itu, Musa mengundang perwakilan pemerintah daerah, unsur perusahaan, dan ormas kedaerahan bersama-sama membahas sistem kerja sama. Apalagi seperti diketahui, Pertamina akan melaksanakan mega proyek di PPU. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendengar jenis pekerjaan apa yang akan dikerjakan di Pertamina khususnya di PPU. LAP selaku masyarakat adat tidak memilah-milah ormas atau masyarakat yang lain, jadi LAP memperjuangkan hak seluruh masyarakat adat.

“Kami minta agar perusahaan juga menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di mana dalam penerimaan karyawan sebanyak 80 persen merupakan masyarakat lokal,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Perda itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) PPU, Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua aturan daerah ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Musa berharap, Pertamina mampu memberikan kesempatan pada masyarakat PPU tanpa mempersulit persyaratan administrasi. Selain proses rekrutmen pegawai, ia pun meminta Pertamina memberikan prioritas bagi perusahaan lokal PPU dalam pengerjaan proyek.

“Kami minta agar perusahaan BUMN dan main kontraktor bersedia memberikan data kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans yang akan berkoordinasi dengan kami di LAP,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy mengatakan, masalah ketenagakerjaan di PPU saat ini cukup memprihatinkan. Hingga kini masyarakat memang masih sulit mencari kerja akibat keterbatasan peluang pekerja.

Pemerintah dan DPRD, jelasnya, sudah membuat Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Di dalamnya sudah diatur setiap perusahaan wajib memfasilitasi masyarakat lokal dengan porsi 80 persen untuk perekrutan tenaga kerja lokal.

“Kemudian diperkuat dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Apabila tidak sesuai perda atau peraturan yang ada maka perusahaan akan dikenakan sanksi. Perda dan perbup yang sudah ada dibuat sangat perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan perusahaan di PPU ini,” pintanya.

Sedangkan, Sekretaris Disnakertrans PPU, Yahya menambahkan, perusahaan selama ini memang kurang terbuka soal penyerapan tenaga kerja. Dalam hal ini, komunikasi di antara Pertamina dan pemerintah daerah.

“Sampai saat ini belum pernah ada perusahaan berkoordinasi dengan kami. Bahkan kami meminta kepada perusahaan agar memberikan informasi terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan,” katanya.

Area Manager Comm dan Rel Pertamina RU-V Balikpapan Ely Chandra menjelaskan, pengembangan kilang di Kota Balikpapan dan PPU sebagai salah satu nawacita dari pemerintah dan ditetapkan sebagai proyek strategis nasional. Sementara itu, peran Kilang Lawe-Lawe di PPU memang akan diperkuat guna melayani aktivitas kapal bertonase besar yang tidak bisa memasuki perairan Teluk Balikpapan.

“Pada pelaksanaan proyek di PPU ada dua perusahaan mitra atau Joint Operation (JO) yaitu PT. Hutama Karya (HK) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co.LTD (CPP), sedangkan Pertamina RU-V sebagai bagian dari pengawasan. Nantinya JO menyerahkan pekerjaannya kepada subcont-subcont lainnya,” terangnya.

Pihaknya, tambah Ely Chandra, telah meminta kepada dua JO tersebut untuk mengutamakan Perda Ketenagakerjaan di PPU dan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans PPU.

Di tempat sama, Ketua Gepak, Sahran menyatakan, pertemuan ini akhirnya deadlock tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun. Para perusahaan yang hadir berdalih tidak punya kewenangan memutuskan sesuai tuntutan masyarakat.

“Kami telah sepakat tiga hari ke depan pejabat berwenang dari tiga perusahaan tersebut untuk duduk bersama kembali dan menandatangani kesempatan. Jika tidak akan turun melakukan aksi. Di mana kesepakatan itu berbunyi antara lain, rekrutmen tenaga kerja 80 persen masyarakat lokal dan kesempatan berusaha bagi perusahaan lokal di proyek Pertamina itu,” pungkasnya.