HEADLINEHukrimKaltimPolitikPPU

Panwaslu Harap Masyarakat Laporkan ASN Tak Netral

Ketua Panwaslu PPU Daud Yusuf SH

Daud : Terbukti Berpolitik Panwaslu Sampaikan ke KASN

PENAJAM (NK) – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Daud Yusuf, mengharapkan masyarakat untuk ikut proaktif melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  tidak netral dan ikut berpolitik praktis menjadi pendukung salah satu Pasang Calon (Paslon) bupati – wabup PPU dalam Pilbup tahun 2018 ini.

Kami berharap masyarakat proaktif melaporkan ASN yang terlibat politik praktis dalam Pilbup PPU tahun 2018, hal ini disebabkan kami kekurangan personel dalam melakukan pengawasan di lapangan,”ujarnya kepada awak media Rabu (24/1/2018).

Namun, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atau pemantau pemilu termasuk menemukan adanya ASN terlibat dalam politik praktis pada Pilkada tahun ini.

Ia menjelaskan, dalam aturannya memang pengawasan hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus ASN saja, tetapi dirinya menghimbau agar Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab PPU juga tidak terjun dalam politik praktis tersebut, karena mereka bekerja pada lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, Panwaslu akan mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU dengan cara memasang spanduk, baliho serta melalui media massa. Pengawasan juga akan dilakukan pada media sosial (medsos) milik paslon guna mendapatkan pelanggaran pemilu. Namun untuk medsos resmi saat ini belum ada yang terdaftar di KPU sehingga Panwaslu belum melangkah kesana.

Dibeberkannya, ada tiga syarat masyarakat yang berhak memberikan laporan terjadi pelanggaran pemilu kepada Panwaslu yakni pertama berstatus WNI, kedua masuk dalam daftar pemilih pemilu dan ketiga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di KPU PPU.

“Laporan pelanggaran pemilu termasuk keterlibatan ASN berpolitik praktis tersebut paling lambat disampaikan tujuh hari ke kami,   sejak terjadinya pelanggaran. Dimana laporan harus disertai bukti dan saksi.

Daud menegaskan, apabila nanti ada laporan atau pihaknya menemukan ada ASN yang terlibat politik praktis, maka Panwaslu akan mengambil tindakan dengan melakukan kajian dan hasilnya berupa rekemondasi yang disampaikan kepada Komisi ASN (KASN) sanksi apa yang kelak diberikan.

“Kajian laporan pelanggaran pemilu kami lakukan selama tiga hari dan apabila dibutuhkan bukti dan saksi baru maka waktu ditambah dua hari lagi,”tukasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, dalam waktu dekat ini, Panwaslu akan melakukan MoU dengan Pemkab PPU tentang kerjasama pengawasan ASN dimana pengkajian hanya dilakukan oleh Panwaslu dan rekemondasi ke Komisi ASN juga dilakukan oleh Panwaslu saja.

“Setelah kami lakukan sosialisasi kepada seluruh ASN tentang posisi ASN saat Pilkada harus netral, selanjutnya kami akan lakukan penandatangan nota kesepakatan atau MoU dengan Pemkab dimana apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran pemilu maka kami lakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi berupa sanksi disampaikan ke KASN,”pungkas Daud.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.