ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUHEADLINEPolitikPPU

PARLEMENTARIA – DPRD PPU Bakal Bentuk Pansus Sengketa Lahan HGU PT.TKA/DMP

Warga dan anggota DPRD PPU saat melaksanakan rapat dengar pendapatan dan menyepakati pembentuk Pansus selesaikan sengketa lahan warga yang masuk dalam HGU PT. TKA/DMP

Nanang Ali : Perlu Intervensi Pusat Selesaikan Masalah HGU Ini

PENAJAM (NK) – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti permasalahan lahan milik warga dua Kecamatan Penajam dan Sepaku yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tri Tekni Kalimantan Abadi (TKA)/ PT. Dwi Mekar Abadi (DMP).

Ketua DPRD Kaupaten PPU, Nanang Ali, kepada newskaltim, Senin (11/02/2019) mengatakan, dalam pertemuan antara warga Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan, Kelurahan Sepan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, salah satu kesepkatannya adalah DPRD akan membentuk Pansus.

Memang dalam rapat pertemuan tersebut antara DPRD serta masyarakat tersebut menyepakati HGU PT.TKA/DMP agar dikembalikan ke masyarakat enam kelurahan tersebut, lalu juga meminta agar dilakukan pencabutan Surat keputusan Bupati PPU nomor : 522/139/TU-PIMP/HUTBUN. Serta dilakukan pembentukan Pansus untuk menyelesaikan kasus ini,”ujarnya.

Menurutnya, Pansus tersebut dibentuk agar lebih fokus untuk menyelesaiakan masalah ini. Apalagi ini, kedua kalinya warga mengadukan masalah ini ke DPRD. Sebelumnya sudah pernah dilakukan tahun 2017 lalu.

“Pembentukan pansus tersebut, segera kami bahas dengan seluruh fraksi di DPRD PPU, dimana terdapat enam fraksi yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan (PBB dan PAN). Fraksi Partai Golkar yang diwakili Ketuanya, Jamaluddin dan Fraksi Partai Demokrat, melalui Syahrudin M Noor sudah setuju untuk dibentuknya Pansus itu,”jelasnya.

Setelah semua fraksi setuju, lanjutnya, maka langkah selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna pengesahan pembentukan pansus. Dan hal itu akan dijadwalkan akhir Februari atau awal Maret nanti.

Menurutnya, permasalah tentang tuntutan pengembalian  HGU yang sudah kerap kali terjadi di PPU, oleh karena itu, meskipun telah dibentuk Pansus, namun perlu adanya intervensi dari pemerintah pusat melalui kementerian yang membidanginya.

Pada kesempatan sama Asisten  Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, mengungkapkan, Pemkab PPU akan mengawal proses penyelesaian masalah lahan ini. Bahkan sebelumnya Bupati PPU sudah melakukan koordinasi dengan BPN Kanwil Kaltim, untuk mencari solusi atas HGU PT TKA /DMP ini.

“Makanya sambil berjalan, akan kami benahi tim untuk penyelesaian masalah lahan ini. Kemudian menjadwalkan kunjungan ke sana. Karena proses  cukup panjang. Terkait

pencabutan Surat Keputusan Bupati Nomor 522/139/TU-PIMP/HUTBUN Perihal Larangan penerbitan SKT di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan HGU, kami akan menyampaikan Bupati PPU saat ini, Abdul Gafur Masud,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.