Pejabatnya 231 Hari Tak Kerja, Kepala Bapelitbang PPU Minta Pimpinan Daerah Tegas Beri Sanksi
Kepala Bapelitbang PPU, Alimudin saat tengah mengerjakan pengerjaan yang ditinggal Cristian selama tak masuk kerja
Alimudin: Staf Tak Kerja 70 Hari Aja di Pecat, Apalagi Pejabat Eselon 231 Hari Tak Kerja
PENAJAM(NK) – Kasus Pejabat Eselon III di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melakukan perbuatan indisipliner pegawai dengan tidak masuk kerja selama 231 hari nampaknya semakin memanas.
Meskipun kasus Cristian Nur Selamat yang merupakan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) tengah diproses oleh Pemkab PPU, respon serius tetap dilakukan oleh pimpinan SKPDnya yakni Kepala Bapelitbang PPU, Alimudin.
Alimudin menjelaskan, dirinya telah menghentikan gaji dan insentif pejabat tersebut sejak September 2017 lalu. Selain itu, dirinya juga meminta kepada Cristian untuk mengembalikan inventaris kantor yang masih digunakannya.
“Hingga saat ini pun saya belum tahu pasti alasan dia tidak masuk kerja. Kalau untuk alasan ada keluarga meninggal, saya selaku pimpinannya sudah memberikan kelonggaran berupa izin kepada dia sekitar seminggu,”jelasnya.
Diakui Alimudin, pejabat tersebut bukan kali ini saja melakukan indisipliner pegawai. Dibeberkannya, pejabat tersebut pernah menjadi stafnya saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinasi Perhubungan (Dishub) PPU dan pernah melakukan hal yang sama yakni jarang masuk kerja. Namun yang paling parah dilakukannya saat ini.
“Memang kelakuannya seperti ini. Saya juga waktu belum di Bapelitbang, dia juga sudah mangkir hampir enam bulan,”ucapnya.
Diterangkannya, dampak dari tidak masuk kerjanya pejabat tersebut mengakibatkan banyaknya pekerjaan kantor yang terbengkalai, salah satunya pelerjaan pembuatan laporan keterangan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Penajam Paser Utara tahun 2013-2018. Bahkan, saat ini dirinya telah menunjuk pejabat sebagai Plh guna menyelesaikan tugas yang ditinggalkan Cristian.
Banyak sekali pekerjaan yang dia tinggal, sehingga kita harus turun tangan menyelesaikannya sedikit demi sedikit,”keluhnya.
Ditambahnya, dirinya telah melayangkan surat hampir 10 kali kepada pimpinan daerah agar pejabat tersebut ditindaklanjuti, namun baru-baru ini ditindak serius, walaupun pejabat yang mangkir kerja tersebut sempat dipanggil kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) PPU, Surodal pada 2017 lalu.
“Tahun 2017 lalu sempat dipanggil dan berjanji akan masuk kerja. Tapi gak ada perubahan, kelakuannya tetap begitu,”ungkap Alimudin.
Dirinya berharap pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pengambil keputusan dapat tegas dalam memberi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa bagi pegawai yang tidak masuk kerja 46 hari akumulasi dalam setahun berpotensi mendapatkan sanksi berat atau pemberhentian. Terlepas ada atau tidak adanya kedekatan dengan oknum pejabat tersebut, namun dirinya menilai bahwa oknum pejabat tersebut tidak ada hubungan kedekatan dengan pimpinan daerah, karena oknum pejabat tersebut tidak dapat menjaga pimpinannya dan sikapnya.
Diungkapkan Alimudin, berdasarkan aturan memang sanksi terberat adalah pemecatan dan minimal penurunan pangkat (demosi), namun pemindahan tugas (mutasi) menurutnya bukanlah sebuah sanksi dan tidak ada pengaruh apa-apa jika hanya dilakukan pemindahan tugas.
“Zaman saya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dulu, staf aja gak turun 70 hari sudah dijatuhkan sanksi pemecatan, apalagi yang sampai ratusan hari tidak kerja terlebih dia pejabat eselon III,”pungkasnya.(aris/nk)