Pemerintah Daerah Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria PPU 2022
PENAJAM (NK) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Ir. H. Hamdam beserta Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Drs. H. Tohar, MM. hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Penajam Paser Utara 2022. Rakor tersebut membahas tentang Identifikasi bidang tanah di kawasan cagar alam dan ex-transmigrasi guna penataan aset dan penyediaan akses yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Penajam Suite, pada Senin (13/09/22).
Pada kesempatannya Plt. Bupati Hamdam memberi sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Rakor yang di selenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional PPU tersebut.
“Kegiatan pada hari ini tentu akan menjadi kesempatan kita untuk melakukan evaluasi terkait sudah sejauh mana pencapaian dari program reforma agraria ini, karena tentu maksud dan tujuan dibuatnya gugus tugas ini, berarti ada persoalan-persoalan mendasar tentang agraria ini yang harus dihadapi secara bersama-sama,” ucap Hamdam.
Menurutnya jika persoalan ini tidak ditangani secara bersama-sama maka penyelesaiannya akan tidak maksimal dan memakan waktu yang terlalu lama, sehingga persoalan tersebut akan terus menjadi beban dan menjadi warisan bagi penerus kita kedepannya.
“Dengan pembentukan gugus tugas reforma agraria ini dapat satu-persatu menyelesaikan persoalan-persoalan agraria ini dengan baik dan memberikan kepastian dan kekuasaan bagi masyarakat kita,” harap Plt. Bupati Hamdam
Beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat terkait persoalan agraria ini yaitu mengenai legalitas kepemilikan lahan. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasannya kepemilikan lahan yang sejak awal mendudukinya. Menurut Hamdam, pada awal lahan itu dibuka, karena keterbatasan akses dan minimnya sarana dan prasarana di area lahan tersebut membuat lahan-lahan tersebut ditinggalkan oleh para transmigaran.
“Itu sekarang susah untuk dilacak, padahal tanah itu statusnya jelas, namun karena tidak tahu siapa dan kemana pemilik awalnya, jadi susah untuk balik nama,” terang Hamdam.
Hal tersebut membuat pemerintah tidak tinggal diam, dengan sudah adanya MoU Pemerintah bersama Kantah dengan Pengadilan Negeri. Dengan melakukan sertifikasi untuk relokasi, namun hal tersebut dikeluhkan oleh masyarakat karena menghabiskan cukup banyak biaya. Pemerintah juga telah membuat solusi lain dengan bekerja sama dengan Bank Mandiri agar masyarkat bisa mengangsur untuk proses kepemilikan lahan tersebut.
Sebelum menutup sambutannya Plt. Bupati Hamdam, mengingatkan untuk bersama-sama melalui reforma agraria ini untuk jangan bosan untuk melayani masyarakat khususnya untuk persoalan agraria ini.
“Mari terus kita pacu dan maksimalkan kinerja kita untuk bagaimana menyelesaikan satu persatu persoalan-persoalan agraria ini yang sudah menjadi warisan dari pendahulu, dan kita tidak mau hal ini terus berlanjut ke generasi-generasi penerus kita. Maka dari itu kita perlukan kerjasamanya untuk menjalankan tugas-tugas kita kedepan agar bisa lebih optimal dan efisien untuk bergerak bersama, supaya apa yang diharapkan dapat di realisasikan sebagaimana tuntutan masyarakat kepada kita,” tutup Hamdam.
Sementara itu setelah sambutan Plt. Bupati, Sekretaris Daerah PPU, Drs. H. Tohar menyampaikan harapan singkat tentang persoalan pertanahan yang ada di desa ex-transmigrasi kepada Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. R. Bambang Widyatmiko, S.Si, M.T. untuk membuat, salah satu program yang ada hubungannya dengan masyarakat untuk meningkatkan keperdataan warga terhadap hak-nya. (Humas/Advertorial/NK2)