Penduduk Terintegrasikan Ke PBI APBD PPU Capai 39.152 Jiwa
Syarat PBI APBD PPU Tidak Butuh SKTM
PENAJAM (NK) – Data terakhir dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang disampaikan kepada Pemkab Penajam Paser Utara, jumlah penduduk PPU yang telah diintegrasikan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD PPU sebanyak 39.152 jiwa per 1 Februari 2019.
“Data terakhir dari BPJS Kesehatan per 1 Februari 2019 ada sebanyak 39.152 jiwa penduduk PPU yang telah dintergrasikan ke PBI APBD PPU,”ujar Sekda PPU, H. Tohar, kepada awak media, Kamis (14/02/2019).
Menurutnya, dengan data tersebut maka langkah pertama di tahun 2019 ini sudah clear and clean data, bahwa Pemkab PPU bertanggungjawab terhadap penduduknya. Terkait sisa penduduk yang belum terdata dipenuhi sambil berjalan yang jelas basicnya penduduk yang dijamin PBI APBD itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kebenaran bahwa penduduk PPU. Termasuk masyarakat yang pindah domisili keluar daerah tanpa merubah data kependudukannya sebagai warga PPU.
Masyarakat PPU yang masuk dalam PBI APBD tersebut tidak melihat siapa dia dan latar belakang status sosialnya, sehingga syaratnya hanya menujukan NIK tidak perlu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/ kelurahan,”katanya.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri yang ingin masuk dalam PBI APBD tersebut, lebih dahulu harus resign atau berhenti dan mau mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas tiga. Selain itu apabila ada tunggakan lebih dahulu diselesaikan.
“Namun bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD PPU ingin mendapatkan pelayanan di kelas satu dan dua silahkan saja, tetapi selisih bayarnya merupakan tanggungjawab mereka, karena Pemkab hanya membayarkan pelayanan di kelas tiga saja,”jelas Tohar.
Ia menuturkan, bagi warga yang ingin berhenti BPJS Mandirinya silahkan minta surat pemberhentian ke BPJS sebagai peserta, kemudian setelah itu mendaftar ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Saya telah menegaskan agar Dinas Sosial lebih konsen untuk memelihara data penerima PBI APBN agar tidak tumpang tindih dengan PBI APBD. Saya juga tegaskan tidak perlu SKTM, karena program kita ini berlaku bagi seluruh masyarakat PPU tanpa melihat status sosialnya dan bukan sebagai peserta PBI APBN, jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta masyarakat yang didaftarkan oleh perusahaannya,”tukasnya.
Ia berharap, penduduk PPU yang dinilai tidak mampu atau dari keluarga miskin tentu datanya diperlukan sehingga akan dipilah – pilah guna didaftarkan dalam PBI APBN, hal itu untuk membantu meringankan beban anggaran APBD PPU.
“Alhamdulillah sekarang telah teringrasikan sebanyak 39.152 jiwa. Dan pada 20 Februari depan akan dibagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta PBI APBD itu, harapannya ketika pembagian ke tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait progam ini,”tuturnya.
Tohar menegaskan, jumlah penduduk yang telah integrasikan ke BPJS PBI APBD PPU tersebut jumlah tidak akan berhenti dan pasti bertambah, apabila ada masuk data baru dari masyarakat yang belum terdaftar di PBI APBN, perusahaan, ASN, TNI dan Polri. Termasuk juga penduduk yang berhenti BPJS Mandiri.(nav/nk)