Percepatan Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender di Kaltim, Komisi IV DPRD Dorong Partisipasi Perempuan
SAMARINDA (NK) – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mempercepat perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dan kebijakan dalam mendorong partisipasi perempuan di berbagai bidang, termasuk pembangunan dan politik.
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan bahwa perempuan memiliki potensi dan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan daerah. Oleh karena itu, ia mengajak perempuan untuk lebih aktif dan berperan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kami ingin perempuan tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan dan politik. Kami ingin perempuan memiliki kesempatan, akses, dan kesejahteraan yang sama dengan laki-laki,” ujar Puji Setyowati, Rabu (08/11/2023).
Puji Setyowati menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Ranperda ini sudah masuk dalam tahap laporan akhir di Komisi IV DPRD Kaltim.
“Kami sudah melakukan berbagai kegiatan, seperti rapat internal, RDP dengan OPD, konsultasi dengan Kemendagri, dan FGD dengan berbagai pihak terkait. Kami berharap Ranperda ini segera selesai dan diresmikan,” kata Puji Setyowati.
Politikus dari Demokrat ini menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendukung pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender di Kaltim. Strategi ini meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Kaltim yang berkeadilan gender. Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dan efisien dalam mendorong partisipasi perempuan di semua sektor,” tutup Puji Setyowati. (adv/NK)