Perselingkuhan Picu Perceraian ASN di PPU
Tingkat angka perceraian ASN di lingkungan Pemkab PPU dinilai tinggi dimana jumlah terbanyak terjadi di tahun 2015 silam dengan 20 kasus dan hingga Februari 2018 ini sudah ada enam usulan cerai dari ASN kepada BKPP PPU
Iwan : Hingga Februari, Sudah Enam Usulan Cerai
PENAJAM (NK) – Kasus perceraian yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu pemicunya adalah perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga, dimana pada tahun 2018 ini sejak Januari hingga Februari sudah ada enam berkas usulan cerai yang diajukan oleh ASN PPU.
Kasubag Kedudukan Hukum pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU, Iwan Darmawan, kepada newskaltim.com di Penajam menuturkan, banyak faktor yang mempengaruhi para ASN mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Pada Januari-Februari 2018 sudah enam berkas perceraian yang diusulkan ASN kepada kami. Alasan gugutan cerai kalangan ASN itu cukup beragam, dari ditinggal pasangannya hingga perselingkuhan,”ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun demikian pihaknya telah memberikan penyuluhan kepada tiap ASN yang mengajukan usulan cerai, namun angka perceraian ASN dari tahun ke tahun masih tergolong cukup tinggi dengan latar belakang bervariasi mulai permasalahan ekonomi sampai hadirnya orang ketiga.
“Mayoritas yang mengajukan gugatan cerai kepada kami dari pihak perempuan dengan berbagai permasalahan penyebabnya, sehingga setiap tahun ada saja ASN yang melakukan gugatan cerai,”tukas Iwan.
Diungkapnya, proses perceraian kalangan ASN tidak mudah karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ASN tersebut bertugas lalu setelah itu disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP guna mendapatkan persetujuan.
Dibeberkannya, dari data perceraian ASN tertinggi di 2015 silam dengan jumlah mencapai 20 kasus, sedangkan pada 2016 18 kasus dan pada 2017 ada 14 kasus. Sementara tahun 2018 telah ada enam usulan pengajuan cerai.
“Kami sangat menyanyakan tingginya angka perceraian ASN PPU ini, sebab ASN sebagai abdi negara seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangganya,”pungkasnya.(ervan/nk)