ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPU

Peternak Ayam di PPU Wajib Perhatikan Lingkungan

PENAJAM (NK) – Masalah lalat musiman yang kerap terjadi di musim penghujan memicu respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, serangan lalat tersebut sering dikeluhkan. Karena memang cukup menggangu aktifitas masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi menjelaskan, sejatinya peternakan ayam wajib untuk memperhatikan beberapa hal. Salah satunya ialah jarak dengan kawasan pemukiman.

“Jarak kandang ayam tidak boleh berdekatan dengan permukiman penduduk. Itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 tahun 2011,” jelas Wakidi.

Polisi Partai PKS itu melanjutkan, aturan menegaskan bahwa jarak antara peternakan ayam dengan lingkungan permukiman minimal 500 meter dari pagar terluar. “Sudah sewajarnya itu jadi perhatian setiap pengusaha ternak ayam, khususnya di PPU,” imbuhnya.

Ketika itu diabaikan, sambungnya kemunculan lalat pun tidak bisa diantisipasi. Ditegaskan, harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan industri ternak unggas itu. “Apalagi bila skala besar, tentu harus lengkap dari segi perizinan,” pungkasnya. (rif/nk)