Program Zona Integritas WBK dan WBBK Dicanangkan di PPU
PENAJAM (NK) – Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK), Kamis (16/05/2019) resmi dicanangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan yang digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU), dihadiri Sekda PPU, H. Tohar, Kepala BPN PPU Rachmad serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini Tohar menyampaikan pencanangan ini bagian upaya dalam mendukung pemerintah untuk mengedepan pelayan prima pada layanan publik termasuk disemua layanan yang ada dibagian pemerintah daerah baik dari tingkat atas maupun tingkat bawah melalui aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran pendukunnya di masing-masing unit kerja dan organisasi yang ada.
Sudah seharusnya ASN disemua sektoral dan instansi organisasi untuk bisa bersikap bersih, melayani dengan cepat, mengedepankan tanggung jawab, profesionalisme sesuai dengan hak-hak yang diperoleh mengingat bagian unsur ini menjadi refresentatif masyarkat dalam kriteria baik tidaknya suatu layanan publik,” kata Tohar.
Selain itu, Tohar juga mengapresiasi dengan pencanangan layanan bebas korupsi dan birokrasi melayani dibagian BPN PPU karena ini salah satu indikator suskesnya pendukung percepatan terkait layanan pengurusan dan pendataan pada bidang penerbitan dokument sertifikat hak atas tanah.
“Output dari layanan ini berbentuk dokumen sertifikat sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian sehingga selaku badan publik pelaksana ataupun pejabat publik bisa mengeliminasi kesalahan yang terjadi mengingat dokumen yang diterbitkan tidak saja digunakan dalam waktu singkat namun sepanjang waktu tetap berlaku dan menjadi acuan serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahan dan legaliatsnya,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala BPN PPU Rachmad mengatakan pencangan pembangunan zona integritas ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang undangan Menpan RB No 52 tahun 2014, sekalipun baru dapat terlaksananya pencangan ini pada tahun 2019 di Kabupaten PPU namun yang penting dalam melaksanakan tugas dengan niat dan komitmen termasuk tanggung jawab dalam pelayana publik dan mendukung program pemerintah.
“Zona integritas adalah predikat yang diberikan pada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dan mewujudkan WBK atau WBBN melalui refomasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan layanan publik dengan pencanangan zona integritas yang diharapkan pada semua jajaran BPN di wialyah ppu harus ikhlas, jujur, serta tidak melakukan tindakan korupsi,” katanya
Kedepan menurut Rachmad selain zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani, BPN PPU dan jajaran akan melakukan upaya lain untuk bergerak secara langsung memberikan pemahaman baik pada masyarakat terhadap aturan administrasi penerbitan dokumen sertifikat atas tanah yang berkaitan tentang peraturan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengingat seringnya ditemukan persoalan tumpang tindih penerbitan antara aturan dan ketentuan dan yang diterbitkan oleh jajaran tingkat bawah seperti kelurahan dan kecamatan,” tutupnya.(humas13/nav/nk)