Progres Tahapan Pilkades Serentak PPU Capai 75 Persen
Lima orang calon Kades Bangun Mulya Kecamatan Waru, PPU saat menujukan nomor urut usai dilaksanakan pengundian nomor urut yang digelar oleh Panitia Pemilihan Desa
Pilkades Ulang Desa Tengin Baru Tunggu Keputusan Mendagri
PENAJAM (NK) – Progres pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III tahun 2017 yang digelar di 14 desa tersebar di empat kecamatan se – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini telah mencapai 75 persen. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Dul Azis kepada newskaltim, Jumat (27/10/2017).
“Hingga kini tahapan Pilkades progresnya telah mencapai sekitar 75 persen dan kini masuk dalam tahapan pengundian nomor urut calon Kades peserta Pilkades, selanjutnya segera masuk dalam tahapan pencetakan surat suara yang dilakukan oleh Kecamatan,”jelasnya.
Dibeberkannya, adapun 14 desa yang melaksanakan Pilkades di PPU pada 27 November 2017 yakni, untuk Kecamatan Babulu sebanyak 5 desa yaitu Desa Labangka Barat, Labangka, Gunung Mulya, Rintik dan Desa Gunung Intan, sedangkan di Kecamatan Waru ada satu desa yakni Desa Bangun Mulya.
Untuk di kecamatan Sepaku, lanjutnya terdapat 6 desa yakni Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Semio II, Desa Argo Mulyo, Desa Telemow dan Desa Sukomulyo. Sedangkan di Kecamatan Penajam terdapat dua desa yaitu, Desa Sidorejo serta Desa Giripurwa.
Sementara itu, jelas Dul Azis, terkait dengan anggaran telah disiapkan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Untuk anggaran di desa disesuaikan dengan jumlah kebutuhannya jadi tidak sama besarannya antar desa, guna membiayai honor panitia pemilihan, pendataan pemilih dan lain lain. Nilai terendah sekitar Rp35 juta hingga Rp50 juta. Untuk Kabupaten anggaran disiapkan Rp200 juta, sementara di kecamatan untuk pencetakan surat suara berdasarkan usulan masing – masing kecamatan dan masuk dalam DPAnya jadi dirinya tidak mengetahui berapa besarannya.
Ia menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya pemilihan ulang seperti terjadi di desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku sebagaimana putuskan Mahkamah Agung (MA), maka panitia pemilihan dan KPPS diharapkan harus tertib serta taat asas. Jadi setelah DPS ditetapkan menjadi DPT maka tidak boleh lagi ada pemilih baru masuk dalam DPT, hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Aturan yang digunakan dalam Pilkades ini bukan UU Pilkada, kondisi tersebut juga menjadi kendala yang sering salah pemahanan dari panitia di desa, kenapa pemilihan ulang di desa Tengin Baru terjadi karena ada orang yang dimasukan di luar DPT sehingga selisih dan berubah. kalau kalah satu suara jelas sulit berbeda kalau kalah lima suara,”tukasnya.
Ia menegaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak diatur tentang Pilkades ulang, kondisi ini juga yang membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan Pilkades ulang di Desa Tengin Baru, sehingga pihaknya belum bisa melaksanakannya karena belum ada petunjuk resmi dari Kemendagri.
“Kita juga sudah antisipasi terjadinya Pilkades ulang dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp135 juta, namun dari Kemendagri belum ada fatwa terkait dasar hukumnya. Jadi kita saat ini masih menunggu jawaban dari Kemendagri. Meskipun telah ada keputusan MA terkait Pilkades ulang di Desa Tengin Baru tersebut,”pungkasnya.(ervan/nk)