DPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

Pusat Belum Gelontorkan Dana Triwulan IV Ke PPU

H. Nanang Ali. SE


Nanang : Saat Ini Kas Daerah PPU Alami Kekurangan

PENAJAM (NK) – Dana transfer pusat triwulan ke IV atau dana perimbangan  dari pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar lebih, hingga saat ini belum digelontorkan kepada Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Demikian dikatakan Ketua DPRD PPU, H Nanang Ali, kepada newskaltim.com, Selasa (12/12/2017).

Informasi terakhir yang kami terima, ada dana transfer dari pemerintah pusat melalui  Kementerian  Keuangan (Kemenkue) untuk triwulan ke IV,  belum disalurkan ke kabupaten PPU nilainya sekitar Rp100 miliar lebih,”ujarnya.

Dibeberkannya, dana transfer tersebut masuk dalam pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Kabupaten PPU tahun anggaran 2017, seharusnya sudah ditransfer ke kas daerah tetapi nyata belum dilakukan, bahkan informasi diterima dana itu baru disalurkan setelah dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diakuinya, hingga kini DPRD belum lihat terkait realisasi penyerapan anggaran APBD Perubahan, hal itu karena adanya dana triwulan ke IV dari Kemenkue belum disalurkan ke PPU. Semenstara saat ini posisi persediaan kas daerah mengalami kekurangan.

“Kami sempat mendatangi Kemenkue dalam rangka  meminta agar dana tersebut  atau sebagai dana itu bisa segera disalurkan ke daerah. Guna mengurangi beban pemerintah PPU yang kini mengalami kekuarangan anggaran di Kas Daerah dalam membayarkan sejumlah kegiatan yang menjadi tanggungan di tahun 2017.

Adapun dana transfer yang belum disalurkan tersebut, lanjutnya, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan perimbangan Migas serta  dana Royalti batu bara dan sebaginya.

“Apabila tidak segera ditransfer ke kas daerah PPU tentu sangat berdampak pada daerah,  apalagi masuk dalam pendapatan di tahun 2017 yang digunakan untuk pembayaran sejumlah kegiatan pembangunan diakhir tahun. Jika tidak maka pembayaran ditunda dan direalisasikan tahun 2018 depan,”tukas Nanang.

Dirinya tidak menampik,  apabila nanti ada pihak ketiga pelaksanaan pekerjaan merasa kurang puas dan melakukan upaya hukum sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Upaya itu sah sah saja dilakukan.

“Tetapi sebelum melakukan upaya hukum,  kami mengharapkan kontraktor atau pihak ketiga bisa memaklumi situasi ini,  sebab kondisi bukan saja terjadi di PPU tetapi hampir di sejumlah daerah di Kaltim,”ucapnya.

Terpisah, Sekda PPU, H. Tohar mengakui, hingga kini pihaknya masih belum berhitung realisasi pendapatan dan penyerapan anggaran APBD Perubahan, pasalnya masih berproses hingga akhir tahun anggaran atau tutup buku.

Jadi  sebelum tutup buku, belum diketahui realisasi pendapatan dan penyerapan anggaran APBD perubahan PPU tahun 2017. Sedangkan terkait posisi besaran anggaran yang ada di kas daerah hingga saat ini, saya tidak sampai kearah sana karena ranahnya berada di Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU.

Tetapi  diakuinya,  tidak seutuhnya anggaran itu memadai untuk membiayai semua kegiatan yang ada, tetapi untuk hal prioritas menjadi hal utama guna diselesaikan pembayarannya.

“Saya hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkiat dana masuk baik dari APBN maupun APBD Provinsi, namun biasanya laporan itu disampaikan pada minggu ketiga bulan Desember nanti,”pungkas Tohar.

Untuk diketahui, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 kabupaten PPU telah ditetapkan sebesar Rp. 1,222 trilun atau bertambah sebesar Rp. 78,721 miliar lebih atau sebesar 6,8  persen dari APBD Murni sebesar Rp 1,143 triliun lebih. dimana Dana Perimbangan atau transfer pusat direncanakan sebesar Rp. 902,111 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp. 38,196 miliar, dan pada triwulan ke IV PPU mendapatkan dana perimbangan dari DBH Migas dan royalti mencapai Rp100 miliar lebih. (ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses