Rekan Terkena PHK, Puluhan Karyawan PT. MHL Mogok Kerja
Puluhan karyawan dan pekerja PT. MHL melakukan aksi solideritas damai berupa mogok kerja berkumpul di areal parkir perusahaan, sebagai bentuk protes kepada perusahaan karena tiga orang rekannya di PHK tanpa sebab
Kahutindo Tunding PHK Perusahaan Cacat Aturan
PENAJAM (NK) – Puluhan karyawan dan pekerja PT. Mega Hijau Lestari (MHL), Kamis (2/7/2018) sejak pukul 08.00 wita menggelar aksi mogok kerja, sebagai aksi protes terhadap manajemen PT MHL yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga orang rekannya.
Pantauan di lokasi aksi, puluhan karyawan yang melakukan aksi solidaritas atau aksi damai itu berkumpul di area parkiran PT.MHL. Selama kegiatan, para pekerja mendapat pengawalan keamanan dari Satuan Sabhara Polres PPU dan Polsek Penajam sebanyak 30 orang. Selain karyawan tampak pula sejumlah pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) PPU.
Kemudian sekitar pukul 09.40 wita perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU tiba di PT. MHL, kemudian perwakilan aksi dan managemen diminta untuk mediasi di kantor managemen PT. MHL, antara perusahaan dan perwakilan pekerja dalam hal ini ketua DPC FSP Kahutindo PPU, Dediy Saidi serta Sekretaris DPC FSP Kahutindo PPU, Asrul Padupai termasuk tiga orang pekerja yang terkena PHK.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, Staf Kabid Hubung Industrial (HI) dan Pengawasan Tenaga Kerja (PTK) juga mediator dari Disnakertrans PPU, Satriawan menuturkan, harusnya aksi mogok kerja pada hari ini tidak ada lagi pasca kegiatan mediasi yang dilakukan di Disnakertrans pada Selasa (31/7/2018) kemarin.
Untuk diketahui, lanjutnya, kapasitas pemerintah dalam hal ini Disnakertrans hanya sebatas mediator dan produk yang dihasilkan pun hanya berupa anjuran atau saran.
Adapun anjuran atau saran yang kami rekomendasikan saat pertemuan terakhir yakni, menganjurkan agar PT.MHL sebaiknya menghindari tindakan PHK karyawan, apabila managemen tetap melakukan PHK maka kedua belah pihak menyelesaikan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Disnakertrans juga menyarankan agar selama penyelesaian perselisihan dilakukan maka dianjurkan ketiga karyawan yang di PHK tetap diperkerjakan atau tidak memberikan skorsing kepada karyawan itu, namun perusahaan tetap memberikan hak karyawan.
“Kami menganjurkan bila tidak ada titik penyelesaian pada mediasi ada baiknya permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (HI),”tukasnya.
Sementara itu, kontroler manajemen PT.MHL, Riko menegaskan, dirinya tidak bisa memutuskan apapun dalam mediasi kali ini, karena persoalan itu masuk domain managemen pusat. “Kami mengharapkan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi yang bisa diagendakan kembali di Disnakertrans PPU,”pintanya.
Ketua DPC FSP Kahutindo PPU, Dediy Saidi menjelaskan, bila berpedoman pada UU ketenagakerjaan maka kepada mereka yang dikenakan PHK sepihak bisa diberikan kesempatan bekerja dulu sambil menunggu jadwal mediasi selanjutnya.
Kami menilai PHK ini nonprosedural dan cacat aturan maka harus dikembalikan kepada per UU ketegakerjaan yang berlaku. Analisa awal kami ada grand design dari managemen PT. MHL untuk sengaja mem PHK tiga karyawan tersebut karena mereka di PHK tanpa ada sebab dan kesalahan apapun. Menurut kami saat ini hukum lebih berpihak kepada pengusaha dari pada karyawan,”tukas Dediy
Senada dengannya, Sekretaris DPC FSP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai menambahkan, agar manajemen segara bersikap atas permasalahan ini karena mogok kerja yang hari ini dilaksanakan karyawan PT.MHL adalah bukti bahwa ada reaksi solidaritas karyawan PT.MHL atas PHK sepihak terhadap rekan mereka.
Karena tidak ada titik temu, kemudian dilakukan pertemuan tertutup antara DPC. FSP Kahutindo PPU, Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP Kahutindo PT. MHL dan Manajemen PT. MHL sendiri.
Usai melaksanakan rapat tertutup itu, Dediy menyampaikan, kepada seluruh karyawan dan pekerja, bahwa perusahaan tetap bersikeras untuk melakukan PHK terhadap tiga orang pekerja tersebut.
“Kami minta kepada rekan-rekan yang ikut serta dalam aksi mogok kerja untuk bersepakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan tiga rekannya yang akan di PHK. Pekerja akan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD PPU guna penyelesaian permasalahan itu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga orang karyawan yang terkena PHK tersebut, yakni Ardiansyah sebagai Operator Dump Truck juga Ketua PUK FSP Kahutindo PT. MHL, Hartadi bertugas sebagai operator WTP dan merupakan Sekretaris PUK FSP Kahutindo PT. MHL dan Mustaqim merupakan staf Admin Gudang. Aksi mogok kerja dilakukan oleh pekerja masih tetap berjalan pasca selesai pertemuan tersebut, sementara untuk jadwal mediasi hingga belum ditentukan kapan dilaksanakan.(nav/nk)