ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Gubernur Resmi Lantik Bere Ali Sebagai PJ Bupati PPU

Prosesi pelantikan Pj Bupati PPU, H Bere Ali yang dipimpinan Gubernur Kaltim atas nama Mendagri disaksikan pejabat Kaltim dan PPU digelar di pendopo Lamin Etam Kota Samarinda  

Awang : Pj Bupati Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan 

PENAJAM (NK) – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (1/7/2018) resmi melantik Asisten III Setprov Kaltim, H. Bere Ali sebagai Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat tingkat provinsi Kaltim dan pejabat di kabupaten PPU termasuk mantan bupati PPU, H Yusran Aspat tersebut, digelar di Pendopo Lamin Etam Kota Samarinda dengan tema “Meningkatkan Sinergitas Menuju Kaltim Maju 2018”.

Pada kesempatan itu, gubernur mengatakan, dirinya yakin PPU akan semakin maju dan masyarakatnya akan menikmati kehidupan yang makmur dan sejahtera. Untuk itu, roda pemerintahan dan pembangunan harus terus berjalan dan dilaksanakan dengan baik. Jika  tidak bisa dijalankan dengan baik atau terganggu disebabkan tidak kondusifnya daerah, maka akan berdampak pada nasib rakyat yang seharusnya mendapat perhatian dan layananan maksimal.

Tanpa mengesampingkan prestasi dan capaian kinerja yang baik di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati PPU terdahulu, kita semua berharap kepada bapak Bere Ali kiranya dapat  meneruskan kepemimpinan dan melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten PPU dengan lebih baik lagi, hingga berakhimya masa tugas nantinya,”katanya.

Kepada Pj Bupati PPU , Awang menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yakni tugas utama Pj bupati adalah menyelenggarakan pemerintahan. Karena itu Pj bupati bertanggung jawab penuh atas kelancaran roda pemerintahan sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati PPU definitif, yaitu Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 terpilih hasil Pemilukada Serentak pada tanggal 27 Juni lalu, yakni pasangan Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam.

“Meskipun masa jabatan Pj Bupati PPU tidak terlalu lama lebih kurang dua bulan atau berakhir sampai ada pelantikan bupati dan wabup definitif, tetapi saya berharap saudara tidak sekedar menjalankan tugas rutin pemerintahan sehari-hari, tetapi juga memberikan prioritas kepada pembenahan manajemen pemerintahan dengan birokrasi pemerintah yang lebih sehat dan lebih profesional dan harus memiliki tekad dan semangat untuk mewujudkan birokrasi yang lebih baik sehingga birokrasi itu nantinya akan dapat diterapkan atau sejalan dengan visi dan misi bupati dan wabup PPU terpilih,”jelas Awang.

Ia menegaskan, sebagai Pj bupati, maka Bare Ali dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis dani Mendagri karena itu dalam rangka menata manajemen pemerintahan dan birokrasi yang baik. Sangat diperlukan adanya arus komunikasi dari berbagai tingkatan birokrasi yang terbangun dengan baik. Jangan menciptakan sekat-sekat baru, apalagi di luar sistem yang diatur dalam per Undang Undangan, yang dapat menimbulkan kelambanan arus komunikasi dan bahkan mengganggu sistem dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Dituturkannya, hal arus komunikasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah, juga harus dibangun sedemikian rupa sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah sebagai sesuatu yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang hadapi. Program reformasi birokrasi yang harus dapat diwujudkan.

“Kepada bapak Bere Ali segera bergerak dan bekerja cepat melakukan langkah-langkah kongkret dengan menjalin kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Muspida, DPRD dan dinas atau instansi terkait di pemeritahan maupun kemitraan dengan berbagai komponen lain yang ada di dalam masyarakat.  Usul yang saya sampaikan kepada Mendagri dapat diproses dengan baik dan tidak memakan waktu yang sama sehingga SK penetapan PJ Bupati PPU ditandatangani Mendagri dan terbit pada 30 Juli 2018. Dengan demikian tidak terjadi kekosongan Pimpinan Daerah pasca berakhirya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati PPU periode 2018-2023,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.