HEADLINEHukrimKubar

Residivis Pencuri Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kubar

Polisi Amankan BB 11 unit  Handphone

SENDAWAR (NK) – Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Rupanya peribahasa itu identik dengan residivis CRS (30), warga Jalan Soekarno Hatta RT 03 Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Residivis kambuhan CRS merupakan spesialis pencurian telepon genggam atau Handphone (HP), kembali beraksi di Kota Sendawar, ibukota Kabupaten Kutai Barat. Padahal pada Rabu 12 Desember 2018 lalu, ia diringkus Polisi dengan barang bukti 20 unit HP dan akhirnya mendekam disel tahanan selama enam bulan.

Kini, CRS kembali menjadi tersangka dan mendekam dalam sel tahanan di Mapolres Kutai Barat. Tersangka CRS diamankan bersama barang bukti 11 unit HP.
“Tersangka CRS berhasil diamankan berdasarkan laporan kehilangan dari Daniel, seorang anggota Satpol PP di Pemkab Kubar,” kata Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto didampingi Kepala Unit I Satreskrim Polres Kubar, Ipda Muhammad Syafi’i, dalam Konferensi Pers di Mapolres Kubar, Kamis (27/2/2020).

Diungkapkan Iptu Iswanto, kronologis kejadiannya, bermula saat Daniel sedang tidur di Pos Penjagaan Rumah Dinas Sekretaris Kabupaten Kubar di Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Kelurahan Barong Tongkok.

Saat bangun, Daniel mencari HP yang disimpannya dalam tas. Karena tidak menemukan, ia mencari ke luar, dan menemukan tasnya ada di motornya yang diparkir di dekat Pos Penjagaan.
“Tetapi HP merek Vivo Y12 warna merah hitam dan uang senilai Rp 2,1 juta miliknya sudah tidak ada dalam tas. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kubar dengan dua rekannya sebagai saksi,” ujarnya.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar, akhirnya CRS yang dicurigai pun diringkus di salah satu rumah kontrakan di kawasan Barong Tongkok. “Tersangka mengaku sudah mencuri di 11 lokasi, dan barang bukti berhasil diamankan karena belum ada yang dijualnya,” tutur Iptu Iswanto, mantan Kepala Satreskrim Polres Penajam Pasir Utara ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CRS dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3e yang berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya, pidana kurungan atau penjara paling lama lima tahun,” ucapnya. (ran/nk)