Sejumlah Nama Awali Sidang Korupsi Laptop RT Se – Kukar
Sidang perdana korupsi pengadaan laptop RT se Kabupaten Kukar diduga merugikan negara sebesar Rp676 juta lebih
Nove : Roni Hanya Mengambil Upahan Dari Kontraktor
SAMARINDA (NK) – Beberapa nama yang tersangkut selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop RT se Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2016 mengawali gelaran sidang perdananya dikursi pesakitan pengadilan negeri Samarinda pada selasa (13/11/2018) lalu.
Sidang yang berlangsung dipimpin oleh Hakim Ketua Deky Velix Wagiju mendudukkan para terdakwa dikursi pesakitan pada kasus pengadaan laptop RT se-Kukar diantaranya Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara Getsmani Zeth dengan Berkas Nomor Perkara Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smr. Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi selaku pemenang lelang laptop RT Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smr, serta Pegawai Pemkab Roni Sumarna Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smr. Ketiganya didakwakan selaku, pelaku utama yang dinilai merugikan keuangan negara Rp676.311.000 dengan banyak jumlah barang 267 unit laptop merk Acer Aspire type E5-475 untuk setiap ketua RT di Kukar pada tahun 2016.
Pada sidang tersebut Penasehat hukum (PH) Roni Sumarna, diantaranya Nove Yohanes, merasa ada kejanggalan terhadap kasus yang membelit klienya itu. Usai pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa bantahan sempat dilontarkan oleh Nove, seolah-olah kliennya dipaksakan duduk di kursi pesakitan, hal demikian tersebut mengundang perhatian hadirin peserta sidang.
Klien kami hanyalah mengambil upahan dari kontraktor ke supplier agen laptop malah dijadikan terdakwa utama, sedangkan beberapa pelaku yang gencar melakukan lobby-lobby sejak awal dan bahkan diduga kuat menerima bagian fee lumayan besar dari kasus ini, dibiarkan bebas melenggang,”tegasnya.
Nove juga membeberkan kronologis masalah yang membelit dan menyeret klienya hingga ditetapkan selaku tersangka kemudian hingga berstatus terdakwa pada sidang perdana kasus tersebut.
Nove kepada media ini menuturkan, awalnya Roni diminta mencarikan rekanan oleh pemenang tender lelang pengadaan laptop Ruslandi Riwi direktur CV. Riska Febriola Ruslandi, Roni membantu dengan memberikan nomor kontak ponsel Susi Mariana selaku penyedia laptop sesuai spesifikasi kepada Ruslandi.
Setelah keduanya berkomunikasi dan mencapai kesepakatan, Ruslandi berupaya menyediakan dana cash. Roni kembali dihubungi oleh Ruslandi untuk dicarikan mitra bisnis yang bisa menyokong pendanaan untuk kebutuhan belanja laptop yang harus dibayar secara cash dengan perjanjian membagi nilai keuntungan sekian persen kepada Roni apabila bisa membantu mendapatkan pemodal. Roni berupaya menghubungi pemodal yang juga masih kerabatnya yakni Ely, kemudian Roni mengatur pertemuan keduanya.
“Keduanya mencapai kesepakatan Ely bersedia bekerjasama dengan jalan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian notaris beserta kehadiran saksi-saksi. Kemudian Ely melakukan proses peminjaman uang ke bank dan menjaminkan sertifikat rumahnya guna mencukupi dana yang diperlukan oleh Riwi, sebagianya menggunakan uang suaminya sehingga total uang diberikan kepada Riwi senilai Rp2 Milyar,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah dana yang diperlukan oleh Roni sudah tercukupi untuk kebutuhan belanja laptop, maka pembayaran pun dilakukan. Dalam hal ini Roni pun kembali mendapat kepercayaan dari Riwi untuk mengambil Laptop ke Balikpapan, tentu dengan imbalan upahan seperti yang dijanjikan.
Ketika barang tersebut tiba, jelasnya, lalu diserahkan ke Riwi yang juga mempertanyakan masalah garansinya dan ternyata Riwi menuntut agar Roni juga bisa kembali menguruskan ke supplier, agar bisa dijadikan satu garansi barang laptop tersebut selama tiga tahun, karena Riwi tidak memahami mengurus permasalahan garansi barang tersebut.
“Demikian hal inilah yang saya maksud keterlibatan Roni hanya sebatas tenaga upahan yang mengambil barang itu ke Balikpapan dan menguruskan garansi laptop tersebut ke supplier,”tutup Nove.(mi/mrg/nk)