Selama Pencoblosan Bawaslu Dapatkan Sembilan Temuan
Edwin Irawan. SH
PPU Dinyatakan Bebas PSU dan Susulan
PENAJAM (NK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendapatkan sembilan temuan masalah selama proses Pemilu Serentak Tahun 2019 saat berjalannya tahapan pencoblosan atau pemungutan suara.
“Kami menemukan sekitar sembilan temuan dalam tahapan pencoblosan Pemilu Serentak tahun 2019, Rabu (17/04/2019) kemarin di Kabupaten PPU,”kata Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, kepada newskaltim.com, Senin (22/04/2019).
Ia menjelaskan, temuan pihaknya tersebut tidak mengarah pada pidana hanya pelanggaran administrasi saja, tetapi tetap menjadi perhatian Bawaslu.
Temuan itu rata – rata terkait kurangnya surat suara, bahkan ada satu TPS kekurangan hingga 100 lembar. Bahkan ada pula yang kelebihan surat suara termasuk temuan surat suara yang lokasi tertukar ke TPS lain,”tuturnya.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh KPU PPU dinilai cukup baik, karena permasalahan ini bisa segera diatasi sehingga semua pemilih di TPS tersebut bisa menyalurkan hak suaranya.
Selain temuan tersebut, lanjutnya, Bawaslu juga menerima laporan dari saksi yang ditolak oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terjadi di dua TPS Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.
“Saksi partai tersebut ditolak karena datang diatas dari jam 08.00 wita, sehingga oleh KPPS tidak diperbolehkan masuk kedalam TPS untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini karena ketidak pahaman KPPS, karena aturannya saksi tidak dibatasi datang jam berapa selama berlangsungnya Pemilu di TPS,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut, terang Edwin, Bawaslu langsung melakukan croscek lapangan dan ternyata laporan itu benar, sehingga KPPS diberikan penjelasan bahwa tidak ada pembantasan waktu saksi partai datang ke TPS selama proses pemilu di tempat itu berlangsung, asalkan saksi itu memiliki surat mandat dari partainya dan satu TPS hanya satu orang saksi saja tidak boleh lebih.
“Terkait kasus ini kami menilai penyelenggaran tidak paham aturan sehingga melakukan pelarangan kepada saksi partai tersebut. Saksi berhak hadir bahkan mendapatkan salinan C1 sepanjang mengantongi mandat dari Parpolnya. Bahkan saksi Parpol ikut – ikut melarang yang mana itu bukan wewenangnya,”tukas Edwin.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten PPU dinilai berjalan lancar tanpa kendala, maka bisa dinyatakan bebas dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemunggutan suara susulan.
“Kami nilai pemilu berjalan lancar dan PPU bebas PSU dan susulan. Sementara itu kami hingga kini terus mengawasi pelaksanaan pleno di tingkat PPK yang sedang berlangsung,”pungkas Edwin. (nav/nk)