ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Semua Fraksi DPRD PPU Menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2022 Untuk Disahkan Menjadi Peraturan Daerah

PENAJAM (NK) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (20/09/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor yang didampingi Plt Bupati PPU dan para Wakil Ketua DPRD PPU serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Mengawali sambutannya Plt Bupati PPU Hamdam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semuanya. Terutama pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga kebijakan anggaran daerah melalui proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui bersama.

“Ditetapkan lebih awal dari batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan segala dinamikanya,” ujarnya.

Lanjut Hamdam, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 memiliki posisi yang penting dan strategis karena merupakan konklusi tentang adanya perubahan yang melandasi terjadinya perubahan kebijakan dan prioritas.

“Target-target sasaran pembangunan sebagaimana telah kita rumuskan bersama dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” ungkapnya

Hamdam menambahkan, Pemerintah Daerah dapat menuntaskan kewajiban utang tahun sebelumnya, dengan menyesuaikan kondisi kekinian terhadap target pendapatan dan belanja daerah. Disamping itu juga, penyesuaian atas perubahan yang bersifat administratif, antara lain pergeseran anggaran antar jenis belanja, pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, antar unit organisasi maupun antar belanja,

“Terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp. 28 Miliyar lebih, dimana surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT. SMI dan pengalokasian kembali atas program dan kegiatan belanja earmark sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi balance atau zero defisit,” pungkasnya (DiskominfoPPU/Advertorial/NK2)