Sengketa Lahan Warga Versus PT. KMS Terus Berlanjut
Suasana rapat mediasi terkait sengketa lahan antara warga dengan PT. KMS di Mapolres PPU
NewsKaltim.com, PENAJAM- Kasus pembebasan lahan antara masyarakat dan PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berlanjut. Dengan difasilitasi Polres PPU, Rapat lanjutan terkait permasalahan lahan tersebut kembali dilaksanakan guna mencari penyelesaian. Rapat dilaksanakan di Mapolres PPU sekitar Pukul 10.00 Wita.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres PPU AKBP. Teddy Ristiawan, Sekretaris Daerah PPU H. Tohar, Wakil Ketua DPRD PPU Syahruddin M. Noor, tim Pokja pembebasan lahan PT. KMS, Camat Penajam, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat dan empat perwakilan PT. KMS.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar menjelaskan, Pada dasarnya rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat 5 September 2016 lalu di Kantor Bupati PPU. Pada saat itu, masyarakat menuntut agar masalah penguasaan lahan yang belum terselesaikan pada saat PT. KMS menerima Hak Guna Usaha (HGU) agar dapat segera diselesaikan. Menurutnya, untuk mengetahui proses pembebasan lahan pada saat itu harus melalui pembuktian dokumen dan diakuinya pihak perusahaan bersedia melakukan open dokumen. Pihak perusahaan akan meminta dokumen tersebut ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim dengan batas waktu paling lambat 14 oktober 2016.
“Pemerintah sudah menyurati PT.KMS dan PT. KMS sudah membalas bahwa klaim lahan masyarakat sudah diselesaikan, oleh karena itu klaim-klaim lahan terkait ganti rugi tersebut dapat dibuktikan oleh jalur hukum,”ujarnya, Rabu (5/10/2016).
Terpisah, Kalpores PPU, AKBP. Teddy Ristiawan mengatakan, Pihak polres, Pemkab dan DPRD PPU akan komitmen untuk berupaya menyelesaikan permasalahan lahan di PT. KMS tersebut. Dibeberkannya, hasil rapat tersebut adalah tim Pokja akan memverifikasi kembali legalitas lahan tersebut baik dari maayarakat maupun perusahaan.
“Apabila dalam verifikasi tersebut nanti masyarakat layak diberi ganti rugi, maka perusahaan wajib untuk menggantinya. Begitupun sebaliknya,”ucapnya.
Lanjutnya, dengan adanya permasalahan tersebut diakuinya berpotensi terjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Oleh sebab itu, pihaknya bersama instansi terkait akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Apalagi masalah ini sudah terjadi lama dan belum selesai sampai sekarang,”tuturnya.
Salah satu perwakilan masyarakat, Rokhman Wahyudi mengungkapkan, berdasakan hasil rapat tersebut, pihaknya akan menunggu pembuktian itu, karena pihak perusahaan sudah siap untuk melakukan open dokumen. Rokhman menegaskan, jika perusahaan tidak bisa membuktikan dokumennya, maka masyarakat akan menduduki lahannya, bukan perusahaannya hingga ada kejelasan dari perusahaan, namun jika memang atas dasar dokumen tersebut masyarakat sudah dipenuhi haknya, maka masyarakat akan menerima. Pasalnya, hingga saat ini dokumen pembayaran lahan tersebut belum ada.
“Jadi, kalau dikatakan menduduki lahan adalah pidana, maka PT. KMS sudah jelas pidana karena merugikan masyarakat dengan tidak melakukan pembebasan selama kurang lebih 21 tahun, itu kan merampas lahan. Apa itu bukan pidana ?,”tegas pria yang akrab disapa Aan.(NK3)