BalikpapanHEADLINEKaltim

Syukri Wahid : Dokumen AKD Bukan Rahasia Negara

Jika Dokumen tak diberikan, dianggap SK AKD lama masih berlaku

BALIKPAPAN(NK)- Masih soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum tuntas, Koalisi Fraksi Golkar, F PDIP dan Partai Nasdem kembali melayangkan surat permintaan dokumen hasil Paripurna AKD. Dokumen AKD ini merupakan alat bukti yang penting untuk mengajukan tuntutan atas hasil Paripurna AKD yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat permintaan dokumen dari F PDIP ditolak oleh ketua DPRD dalam bentuk surat resmi no 170/05.12/DPRD perihal jawaban permintaan Dokumen Rapat AKD tertanggal 9 Mei 2017.. Dalam surat penolakan dikemukakan alasan belum adanya perintah pengadilan dan permintaan dokumen harus dibawa ke rapat gabungan.

Menurut anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid, dokumen AKD adalah hasil Paripurna yang harus diketahui publik. Dalam UU KIP dokumen AKD bukanlah termasuk dokumen yang dikecualikan untuk tidak diberikan, khususnya kepada anggota DPRD sendiri.

Kalau Saya secara pribadi, Sekwan sebaiknya memberikan hasil Paripurna AKD. Toh pada Rapat Paripurna dibacakan dan didokumentasikan. Dan seperti biasanya, diberikan kepada setiap komisi untuk arsip. Kenapa pihak Sekwan harus takut ? Itu bukan dokumen rahasia yang dilarang dipublikasi, dan memang wajib diketahui oleh semua anggota DPRD, jadi serahkan saja,”tegas Syukri mantan Ketua Komisi 1 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Permendagri no 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada pasal 119 disebutkan penandangan dalam bentuk keputusan DPRD dan Ketua DPRD didokumentasikan dalam 3 rangkap. Dokumen asli diarsipkan oleh Ketua DPRD , Alat Kelengkapan Dewan dan Sekertaris DPRD.

Ketua Fraksi PDIP Riri Saswito Diano menilai aneh dan tidak mendasar, jika permintaan ini ditolak.

“Melihat Permendagri ini, seharusnya dokumen sudah sampai ke semua pihak yang dimaksud. Tapi faktanya, sampai hari ini arsip dokumen masih ditahan dengan alasan yang tidak mendasar,”ungkapnya.

Sementara dari hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kaltim, diperoleh informasi penting soal paripurna, proses jalannya AKD  dan penolakan permintaan Dokumen AKD.

Menurut Riri Saswito Diano, “Surat yang dilayangkan bersama ini merupakan hasil konsultasi di Samarinda. Jika tetap tidak diberikan, maka secara hukum dapat dimaknai masih memakai SK AKD yang lama,”ujarnya.(Ros16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.