Tarif PDAM naik, DPRD Lakukan Pengawasan
PENAJAM (NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pengawasan terhadap pelayanan air bersih.
Ya, iuran pelanggan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka telah naik hingga 30 persen dari harga semula.
Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin menyebut, tarif air bersih di Benuo Taka resmi naik terhitung sejak 1 Agustus 2020. Penyesuaian tarif yang dilakukan ditegaskan harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena memang sampai saat ini masih ada pelanggan yang belum mendapatkan pasokan air bersih setiap hari. DPRD sendiri tidak masalah masalah kenaikan tarif air bersih,” katanya.
Namun tetap dengan catatan, tegas Raup PDAM wajib meningkatkan pelayanan. Jangan sampai masih ada pelanggan yang tidak mendapatkan air secara lancar ke depan.
DPRD bakal memastikan diri untuk intens mengawasi perkembangan layanan air minum kepada masyarakat nantinya.
Apabila beberapa bulan ke depan tidak ada peningkatan. Maka legeslatif memastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap manajemen PDAM Danum Taka.
“Tentu kami di DPRD akan mempertanyakan di mana kendalanya. Itu sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik. Apalagi PDAM setiap tahun mendapatkan kucuran anggaran melalui penyertaan modal dari pemerintah,” jelasnya. (rif/nk)