BalikpapanHEADLINEHukrim

Tipikor Polda Kaltim Geledah DPRD dan Pemkot Balikpapan

Sejumlah penyidik Tipikor Polda Kaltim membawa sejumlah berkas dan server PC untuk dijadikan sebagai bahan penyelidikan usai menggeledah kantor Bappeda Kota Balikpapan

Penggeledahan Terkait Kasus Pembelian Lahan RPU

BALIKPAPAN (NK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/8/2018) pukul 09.00 wita, menggeledah kantor DPRD Kota Balikpapan, Kantor  Pemkot, Bappeda dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan.

Kita aman sejumlah berkas dan dokumen termasuk server PC,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi.

Winardi mengakui berkas yang diperlukan di Bappeda dinilai cukup untuk melengkapi berkas lain. “Saya kira cukup. Ini mau ke BPKAD lagi,”ujarnya

Sebelum Tipikor Polda Kaltim membawa empat boks dari kantor DPRD Balikpapan didalam terdapat berkas, dokumen dan PC.

Untuk diketahui, penggeladahan ini diduga terkait dengan proses penyidikan kasus pembelian lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Km 12 pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan. Diduga terjadi penyelewengan anggaran Rp12,5 miliar. Dan ada potensi kerugian negara Rp 11 miliar pada penganggaran pembelian lahan RPU tahun 2015. Bahkan Polda Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka namun tidak disebutkan nama tersangka. Informasinya pengungkapan tersangka lain akan dilakukan pada September mendatang.

Puluhan personil Tipikor Polda Kaltim melakukan penggeladahan kantor DPRD Balikpapan sejak pukul 09.00 wita, pemeriksaan dan penggeledahan dilaksanakan di ruangan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan ruang kerja Komisi II DPRD Balikpapan. Ruangan pemeriksaan dijaga ketat oleh personil Kepolisian yang lengkap dengan sengaja, dan rompi anti peluru.

Usai melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, pukul 09.00 – 11.45 wita, Tipikor Polda melanjutkan penggeladahan ke kantor Bappeda Balikpapan yang lokasi berada di sebarang kantor DPRD jalan Jenderal Sudirman. Penggeladahan dilakukan sekita 1 jam.

Sementara itu, penyidik Tipikor juga melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Balikpapan sehingga membuat kaget Wali Kota Rizal Effendi, Sebab peristiwa ini kali pertama terjadi di lingkungan pemerintah kota.

Rizal memastikan penggeledahan tidak mengganggu kerja anggotanya bahkan harus kooperatif.

“Penggeledahan ini juga biasa saja. Tidak terganggu. Ya, walau pun kaget karena tidak biasa peristiwa ini. Boleh dibilang ini baru pertama kali, tapi harus dijalani,” tandasnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Balikpapan.

Bahkan Rizal akan kooperatif jika dirinya kembali dimintai keterangan kembali. Sebelumnya wali kota pernah diperiksa Tipikor Polda Kaltim pada 5 Januari 2018

“Emang seperti itu penggeledahan dan penyitaan. Kalau mereka merasa berkaitan dengan data yang diperlukan, ya emang harus diserahkan,” kata Rizal Effendi.

Dalam penggeledahan itu, Tipikor membawa 4 boks berkas dan PC dari ruang Ketua DPRD, Komisi II, Ruang Kabag Protokol dan Risalah, ruang risalah dan persidangan dan ruang Bagian umum DPRD Balikpapan.

Sedangkan di Pemkot, pemeriksaan dilakukan di kantor Bappeda, BPKAD dengan membawa sejumlah berkas dan server. Ditanya soal berkas yang disita, Rizal mengaku belum tahu.

“Saya belum tahu. Kepala Bappeda dan BPKAD juga belum ada laporan.Rizal Ya, berkaitan dengan kasus yang mereka tangani. Apakah Wali Kota sudah mengetahui atau tidak, ya seperti itu,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU terjadi tahun 2015 dengan anggaran yang diusulkan pembelian lahan awalnya Rp2 miliar. Namun ternyata melonjak menjadi Rp12,5 miliar.

Lahannya berada di Km 13 kelurahan Karang Joang yang kini sudah terpasang patok bertorehkan Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Pemkot Balikpapan.(ib/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.