Bicarakan Realisasi Dana Hibah, BK Datangi KPU PPU
Tur Wahyu Sutrisno
Semua Dana Hibah Harus di Pertanggungjawabkan
PENAJAM (NK) – Badan Keuangan (BK) Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (16/8/2018) mendatangi KPU PPU guna membicarakan penggunaa dana hibah yang diberikan Pemkab kepada KPU sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati – Wabup PPU dan dana pelaksanaan Pilkada Gubernur – Wagub Kaltim tahun 2018.
“Kami datang ke KPU dalam rangka membicarakan realisasi penggunaan dana hibah yang diperuntukan untuk penyelenggaran Pilkada, sehingga hibahnya semuanya akan dikonsultasikan ke KPU provinsi,”ujar Kepala BK PPU, Tur Wahyu Sutrisno usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendii serta komisioner dan Sekretrais KPU, Salman.
Ia menjelaskan, sistem pengembalian sisa dana hibah harus masukkan ke kas negara dan kemudian akhirnya masuk kembali ke kas daerah.
Dibeberkannya, pengembalian dana sisa hibah tersebut masih belum dilakukan oleh KPU karena tahapan Pilkada masih belum selesai hingga dilantiknya bupati terpilih nanti di bulan Oktober.
Nanti sekretaris KPU bersama bendahara akan menghitung kembali mana – mana kegiatan dan anggaran yang telah digunakan dan mana yang belum untuk di pertanggungjawabkan. Jadi, total semua anggaran sesuai NPHD nantinya dipertanggungjawabkan,”tegas Tur.
Sementara itu, lanjutnya, berapa nilai anggara yang telah terpakai dan belum itu ranahnya berada di Sekretaris KPU dan bendahara, kelak disampaikan dalam laporan pertanggungjawabanya.
Terkait kapan dana sisa dana hibah dikembalikan, jelasnya, itu menyessuaikan tahapan dan tentunya perlu dipilah – pilah mana – mana anggaran yang masih dibutuhkan atau tidak.
Diungkapkannya, intinya Pemkab mendukung penyelenggaraan Pilkada yang telah berlangsung dan Pileg dan Pilpres bakal dilaksanakan. Bahkan ada program dari KPU PPU untuk meminta bantaun dan dukungan dana guna kelancaran Pileg dan Pilpres tahun 2019. Sedangkan berapa besar nilai permintaan masih disusun oleh KPU.
“Kami juga membicara antisipasi seperti pengalaman di tahun 2014 dimana penyelenggaran pemilu seperti PPS dan KPPS yang tidak bersedia melaksanakan tugasnya sehingga KPU meminta bantaun dari ASN untuk menjadi PPS dan KPPS,”pungkasnya.(nav/nk)