ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoHEADLINEKaltim

Wacana Pembangunan empat SMA di Kukar, Darlis tekankan perhatikan segala aspek

SAMARINDA (NK) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan pembangunan empat Sekolah Menengah Atas (SMA) baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Langkah ini dinilai penting agar pendirian sekolah baru tidak menimbulkan persoalan hukum, anggaran, maupun operasional di kemudian hari.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa Disdikbud telah mengajukan empat lokasi yang dipertimbangkan untuk pembangunan SMA baru, yaitu Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Muara Kayu.

Beberapa di antaranya sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk filial, sementara lokasi lain direncanakan berdiri di atas lahan hibah dari masyarakat.

“Sebagian unit pendidikan ini sebenarnya sudah berjalan, hanya statusnya masih filial. Ada pula sekolah yang sebelumnya dikelola yayasan dan kini siap diserahkan ke pemerintah provinsi karena terkendala pembiayaan,” urai Darlis pada Kamis (27/11/2025)

Lebih lanjut, Darlis menekankan bahwa pendirian SMA negeri harus mengikuti aturan yang ketat. Salah satu aspek utama yang harus dipastikan adalah kejelasan status lahan.

Bila lahan yang digunakan merupakan hibah atau diserahkan oleh yayasan, seluruh dokumen penyerahan aset harus lengkap dan sah secara hukum.

“Lahan itu harus benar-benar clear and clean. Jika berasal dari yayasan, harus ada berita acara penyerahan aset yang tercatat dan valid. Hal ini untuk menghindari sengketa atau permasalahan administratif di masa mendatang,” jelasnya.

Selain persoalan lahan, DPRD kaltim juga mengingatkan adanya tiga faktor krusial lain yang wajib dikaji terkait jumlah calon peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, dan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, Kaltim sering menghadapi situasi keterbatasan jumlah siswa di wilayah tertentu sehingga operasional sekolah menjadi tidak efektif.

“Jangan sampai sekolah sudah berdiri, tetapi gurunya kurang atau siswanya minim. Ditambah lagi kondisi APBD kita sedang berat, maka perencanaan harus benar-benar matang,” imbuhnya.

Mengenai waktu pelaksanaan, Darlis memastikan bahwa usulan empat SMA tersebut tidak mungkin masuk dalam APBD 2026 karena pembahasan anggaran telah ditutup. Dengan begitu, rencana pendirian baru dapat dipertimbangkan kembali pada APBD 2027, setelah kajian Disdikbud rampung dan memenuhi seluruh ketentuan.

Sebagai langkah jangka panjang, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Disdikbud Kaltim menyusun rencana induk (masterplan) pengembangan pendidikan di wilayah Kutai Kartanegara. Dokumen tersebut harus mencakup kebutuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik, hingga faktor pendukung lainnya sebagai dasar perumusan kebijakan dan anggaran.

“Harus ada rencana induknya. Semua kebutuhan dipetakan dengan jelas, baru kita bisa menentukan apakah sekolah-sekolah ini layak dibangun atau dinegerikan,” terang Darlis.

Saat ini, tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta yang masuk dalam usulan telah menjalankan kegiatan pembelajaran. Namun, mereka tidak menerima siswa baru karena regulasi tidak memperbolehkan filial beroperasi sebagai satuan pendidikan mandiri.

Jika kajian menunjukkan kelayakan dan syarat administrasi terpenuhi, keempatnya berpeluang resmi menjadi SMA negeri di bawah pengelolaan Pemprov Kaltim. (ADVERTORIAL/NK)