HEADLINEPPU

Warga Kelurahan Mentawir Kesulitan Tingkatkan Status Lahannya

Lurah Mentawir. M Yamani

PENAJAM (NK) – Warga Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini kesulitan untuk meningkatkan status lahannya, pasalnya sekitar 90 persen lahan di kelurahan tersebut masuk dalam areal Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) PT Inhutani.

“Warga kami kesulitan apabila ingin memiliki atau meningkatkan status lahan pemukiman dan garapanya, pasalnya 90 persen wilayah Kelurahan Mentawir dimiliki oleh PT Inhutani, sementara Wilayah ini sudah ada sejak zaman penjajahan belanda,” tegasnya Lurah Mentawir. M Yamani, kepada newskaltim, Rabu (5/2/2020) di Mentawir.

Dibeberkannya, luas wilayah Kelurahan Mentawir sekitar kurang lebih 22 ribu hakter lebih dan 100 persen masuk areal PT. Inhutani, namun sejak tahun 2013 kemarin ada sekitar 10 persen lahan milik perusahaan yang telah dilepas jadi Areal Penggunaan Lain (APL) itupun hanya untuk perkarangan rumah warga saja.

“Kami di kelurahan tidak bisa berbuat apa – apa karena perusahaan telah membuat surat edaran yang melarang kami menerbitkan surat tanah apapun,” katanya.

Ditegaskan, hingga kini pihaknya masih menuntut agar lahan yang sudah jadi pemukiman warga dan telah dikelola menjadi pertanian dan perkebunan selama puluhan tahun silam itu, bisa dialihkan menjadi APL. Tetapi disadarinya hal ini sulit dilakukan karena harus ada keputusan menteri terkait.

“Mentawir sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda silam sedangkan PT. Inhutani baru melakukan kegiatannya di tahun 80 an. Sehingga dirinya curiga ketika penetapan izin areal perusahaan pemeritah ketika itu hanya menggunakan peta saja tidak melihat fakta lapangan, akibatnya banyak lahan warga jadi korban,” tegasnya.

Selain itu, tambah Yamani, pihaknya juga belum berhasil menemukan surat penatapan areal perusahaan yang ada di Mentawir. Padahal surat itu penting untuk mengetahui berapa luas pasti areal milik perusahaan tersebut.

“Kami bisa membuktikan kalau wilayah Mentawir ada sejak zaman penjajahan, seperti adanya kuburan Kyai Haji Abdul Gani seorang tokoh yang mengislamkan warga Mentawir, lalu sekolahan, jembatan dan dermaga semua ada sejak zaman itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, urainya, di Keluharan Mentawir terdapat empat RT dengan jumlah Kepala Keluarga  sejumlah (KK) 215 jumlah penduduk 682 jiwa. Pekerjaan warga rata – rata buruh tani, buruh perusahaan dan petani.

“Warga berharap,  sebelum UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, warga telah memiliki kepastian terkait status lahan tersebut,” pungkasnya. (nav/nk)