Warga Rawa Mulia dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU Gegara Beli Sabu-Sabu
PENAJAM (NK) – Gegara terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua orang pria berinisial WS (26) dan ZA (22) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Para tersangka yakni WS merupakan warga Desa Rawa Mulia Kecamatan Babulu PPU sedangkan ZA merupakan warga Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kaltim namun terakhir berdomisili di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Tersangka WS dan ZA kami bekuk pada Selasa (13/9/2022) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Kedua diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada newskaltim.com, Jumat (16/9/2022) di Penajam.
Dibeberkannya, penangkapan terhadap dua tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam kerap terjadi tindak pidana narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu RT di Kelurahan Petung,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat itu dilakukan penyelidikan di lapangan dan anggota Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 21.00 Wita, mencurigai satu pria yang sedang duduk di atas motor seorang diri, di pinggir jalan yang terletak di RT 013 Kelurahan Petung.
“Anggota kami mendekati pria yang dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan identitasnya, diketahui berinisial WS. Ketika itu juga dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya,” ungkap Iskandar Rondonuwu.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tisu dari kantong baju sebelah kiri WS, juga didapatkan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebungkus salah satu merk rokok yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kanannya.
Hasil penimbangan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu memiliki berat 2,20 gram bruto.
“Karena memiliki, membawa dan menyimpan sabu-sabu tersebut, akhirnya WS kami tetapkan sebagai tersangka dan temuan barang haram itu kami jadikan sebagai barang bukti kejahatannya,” jelasnya.
Selain tiga paket sabu-sabu, tambahnya, anggota Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti lain dari tangan tersangka WS yakni, satu unit handphone selama ini dijadikan sebagai komunikasi tersangka.
“Kami juga jadikan handphone tersangka WS sebagai barang bukti, dimana kami duga alat komunikasi itu juga dijadikan sebagai alat pendukung tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka WS ini, lanjut Kasat Resnarkoba, diketahui jika sabu-sabu itu dibeli secara patungan dengan tersangka ZA merupakan teman tersangka WS sendiri.
“Berdasarkan pengakuan tersangka WS, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ZA di salah satu Ruko terletak di Kelurahan Petung,” ucapnya.
Dibeberkannya, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone, saat itu di pegang dengang tangan kanan tersangka ZA. Atas kejadian tersebut selanjutnya anggota Opsnal membawa pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pengedar barang haram ini.
“Kepada kedua tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana kami sangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nk01)

