ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

APBD PPU 2019 Hanya Capai Rp796,4 M

Alimuddin

Alimuddin : BK PPU Harus Esekusi Perbup ZNT Untuk Pendapatan Daerah

PENAJAM (NK) – Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 diprediksi mencapai Rp796,4 miliar atau mengalami penurunan Rp100 milir dari APBD tahun 2018 yang mencapai Rp896,4 miliar.

Demikian dikatakan, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) PPU, Alimuddin, kepada newskaltim.com, Senin (16/7/2018), dijelaskannya, penurunan ini disebabkan adanya penurunan transfer pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Penurunan APBD tahun 2019 disebabkan pendapatan dari DBH pusat untuk kabupaten PPU turun, sementara pendapatan PPU masih sangat tergantung dari dana transfer pusat,”terangnya.

Dengan kekuatan APBD sebesar Rp796 miliar, tersebut, lanjutnya,  maka dana terbesar terserap pada belanja rutin sekitar Rp600 miliar dan bayar hutang sebesar Rp200 miliar lebih, sehingga kemungkinan tahun depan tidak ada kegiatan lain. Yang pasti anggaran diseimbangkan antara belanja dan pendapatan.

“Total kita kepada pihak ketiga baik proyek tahun jamak atau multiyears dan lainnya mencapai total Rp 400 miliar lebih. Jika tahun ini terbayar Rp200 miliar maka tahun depan sisanya dapat terbayarkan sebesar Rp200 miliar.  insya Allah tahun ini hutang kita terbayarkan, dimana sumbernya dananya dari DBH dan potensi – pontesi pendapatan daerah lainnya termasuk BPHTB,”urainya.

Menurutnya, guna meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2019 mendatang, maka Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU, segera mengesekusi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zonasi Nilai Tanah (ZNT), sehingga perusahan – perusahaan swasta dapat membayarkan kewajibannya berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari informasi BK PPU, terdapat 14 perusahaan di PPU yang wajib membayarkan BPHTB, tetapi satu perusahaan telah melunasinya, kini masih terdapat 13 perusahaan lagi yang belum melunai BPHTB itu,”tegasnya.

Dibeberkannya, dari kalkulasi BK PPU jika ke 13 perusahaan itu semua membayar BPHTB, maka dapat menambah pendapatan daerah sebesar Rp167 miliar tentu dapat menambah APBD PPU tahun depan. Dan Perbup itu adalah peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah, jadi harus dikejar.

“Untuk dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 telah diserahkan kepada DPRD PPU pada Kamis (12/7/2018) kemarin dan selanjutkan akan dibahas antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”ungkapnya.

Sementara itu, tambah Alimuddin, untuk APBD Perubahan 2018 saat ini sedang penyusunan dan rencananya penyerahan KUA-PPAS tepat  jadwal sesuai kesepakatan antara DPRD dengan TAPD bahwa Juli sudah harus diserahkan dokumen anggarannya.

“Kemungkinan terjadi kenaikan nilai dalam APBD Perubahan dibandingkan APBD murni, karena masuknya dana transfer DBH pusat ke kas daerah.  Saat ini sedang kita susun harapannya tuntas tepat waktu,”pungkas Alimuddin.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.