Bupati Paser Instruksikan Pabrik Sawit Taati Aturan Harga
Perusahaan Tidak Bisa Akomodir Seluruh TBS Masyarakat
PASER (NK) – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Kabupaten Paser agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai ketentuan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (17/7/2018).
Penyampaian instruksi Bupati Paser tersebut disampaikan saat pertemuan dengan perwakilan PKS yang dipimpin langsung Asisten Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Paser H. Karoding dan didampingi Asisten ekonomi III M. Yasin, Kepala Dinas Pertanian Boy Susanto, Kepala dinas Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Madju Simangunsong.
Asisten Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Paser H. Karoding menyampaikan bahwa rapat teraebut sebagai tindak lanjut dari aksi petani kelapa sawit pada Senin 16 Juli 2018.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, kami memanggil pabrik sawit yang beroperasi di Paser untuk menyampaikan instruksi Bupati Paser terhadap PKS,†katanya.
Namun dalam rapat tersebut juga Pimpinan Rapat memberikan waktu kepada pihak Pimpinan Pabrik untuk menyampaikan kendala yang dialami Perusahaan tersebut.
“Kami sudah mendengarkan seluruh kendala perusahaan kelapa sawit ynag menjadi alasan tidak bisa ,†Ungkapnya.
Menurut Karoding, pihaknya juga memahami permasalahan beragam disetiap perusahaan, sehingga tidak dapat mengakomodir secara keseluruhan TBS dari Masyarakat.
“Ada yang memang kewalahan karena over dari kapasitas, ada juga yang dikarenakan alat pengolahan sawit yang rusak,†tuturnya.
Ditengah segala permasalahan PKS, Dia meminta perusahaan agar tetap bisa membantu masyarakat dengan menerima TBS dari masyarakat.
“Kami mengharapkan pabrik bisa membantu masyarakat dengan jalan tidak membiarkan buah sawit Masyarakat membusuk sia-sia,†ujarnya.
Dia menegaskan apabila pihak PKS enggan mematuhi aturan tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut. (mn/nav/nk)