Besok KPU PPU Umumkan Hasil Rikkes Tiga Bapaslon
Tiga Bapaslon Bupati dan Wabup PPU sebelum melaksanaan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani atau psikologi dan tes bebas narkoba di Samarinda pada Jumat dan Sabtu lalu
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (17/1/2018) sesuai jadwal tahapan akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan tes bebas narkoba tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup PPU Pilkada PPU tahun 2018.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim, Selasa (16/1/2018) mengatakan, hari ini pihaknya akan mendapatkan hasil Rikkes dan tes bebas narkoba tiga Bapaslon Bupati dan Wabup PPU yang berasal dari tiga tim pemeriksa yang telah ditunjuk oleh KPU PPU di kota Samarinda.
Hasil Rikkes dan tes bebas narkoba tiga Bapaslon Bupati dan Wabup PPU tahun 2018 yakni H. Andi Harahap S.Sos – H. Fadly Imawan, H. Abdul Gofur Mas’ud – H. Ir Hamdan, Drs H. Mustaqim MZ MM – Sofian Nur ST yang telah didapatkan dari dari tim pemeriksa yang berasal dari tiga lembaga ini akan kami sampaikan kepada Parpol pengusung setiap Bapaslon,”katanya.
Tiga lembaga yang dimaksud, lanjutnya, yakni, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur (Kaltim) serta IDI Cabang PPU, selaku pemeriksa kesehatan, jasmani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kaltim selaku pemeriksa kesehatan, Psikologi/Rohani/kejiwaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim selaku pemeriksa bebas narkoba selaku pemerika para Bapaslon.
Ia menegaskan, KPU PPU tidak memiliki wewenang untuk menetapkan Memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tiga Bapaslon, semua ditetapkan oleh IDI, HIMPSI dan BNN, jadi pihaknya hanya menerima hasil saja berupa TMS atau MS.
Feri menuturkan, apabila ada calon yang dinyatakan TMS maka KPU sampaikan ke Parpol pengusung untuk segera dilakukan penggantian dengan calon lain, selama dalam proses tahapan perbaikan jika tidak maka dinyatakan TMS dan tak dapat mengikuti proses Pilkada PPU.
Selain hasil Rikkes dan tes narkoba tersebut, jelasnya, KPU juga akan menyampaikan kepada Parpol pengusung setiap Bapaslon hasil penelitian dokumen yang dilakukan oleh KPU PPU.
“Jika nantinya ada salah satu Bapaslon yang dinyatakan TMS dan menolak keputusan tersebut, khususnya untuk Rikkes dan tes bebas narkoba, maka kami persilahkan untuk menyampaikan gugatan kepada tim pemeriksan karena mereka yang memutuskan TMS atau MS. Bahkan KPU telah mengeluarkan SK sementara kami hanya menerima hasil TMS atau MS saja,”pungkas Feri.(ervan/nk)