ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Dari 197 PKB dan PLKB di Kaltim, 14 Penyuluh diantaranya Ada di PPU

Asisten III Setkab PPU, Alimuddin bersama pejabat PPU dan Provinsi Kaltim saat berfoto bersama usai kegiatan

PENAJAM(NK) – Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) merupakan ujung tombak dalam upaya mewujudkan keberhasilan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga di lini lapangan namun dari jumlah yang ada saat ini di Provinsi Kalimantan Timur hanya memiliki 197 orang dan 14 orang diantaranya berada di Penajam Paser Utara dari jumlah yang ada,  jauh dari ideal karena idealnya setiap desa/kelurahan harus ada 1 PKB. Hal tersebut diuatarakan Asisten III Setkab PPU, Alimuddin usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda 25/07.

Acara penandatanganan BAST turut dihadiri oleh Bupati/walikota, Ketua DPRD dan Kejaksaan sekaltim

Alimuddin melanjutkan, Walau 14 PKB dan PLKB kabupaten PPU di alihkan jadi pegawai BKKBN yang dialihkan ke pusat adalah status kepegawaiannya tetapi yang bersangkutan tetap di dayagunakan oleh Pemerintah Daerah melalui kantor KB dan pemberdayaan perempuan, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat terutama yang ada di PPU. Menurutnya, walaupun PKB ini ke pusat tetapi tugas-tugasnya tetap di daerah.

Jadi, kalau ada hal-hal yang terkait dengan kegiatan dan operasional pemda tetap berkomitman memperhatikan bukan begitu diserahkan lalu kita lepas tangan terkait dengan operasional nanti kita lihat diaturan-aturan yang mana yang memungkinkan Pemda bisa terlibat untuk membantu,”ujar Alimuddin.

Selain itu, dalam sambutannya, Kepala BKKBN yang dibacakan Drs. Endang Agus Sapri, MM (Inspektur Wilayah II) mengatakan, serah terima PKB dan PLKB di Provinsi Kaltim ini akan membawa manfaat yang baik bagi keberlangsungan dan kemajuan program kependudukan, keluarga berencanan dan pembangunan keluarga. Proses pengalihan memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses panjang

“Perlu juga saya tegaskan bahwa khusus alih kelola PKB/PLKB berbeda dengan urusan yang lain, yaitu untuk sarana tidak diserahkan akan tetapi tetap menjadi asset pemerintah Kota / Kabupaten. Namun demikian saya berharap terhadap asset tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KKBPK,”pungkas Endang.(humas/kominfoppu/nk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.