ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Disdukcapil PPU Musnahkan 22.577 Keping KTP

Proses pemusnahan ribuan e-KTP dan KTP SIAK di Kabupaten PPU dengan cara dibakar

PENAJAM (NK) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (26/12/2018) bertempat di halaman Kantor Disdukcapil, memusnahkan 22.577 keping Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (e-KTP) dan non elektronik atau KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pemusnahan ribuan keping KTP yang rusak atau tidak terpakai dan kedaluarsa tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab disaksikan Wakil Bupati PPU, H. Hamdam, Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Mahmud. Kapolres, AKBP Sabil Umar, Kepala Pengadilan Negeri Penajam, Anteng Supriyo serta perwakilan Kejaksaan Negeri PPU.

Pada kesempatan itu, Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan, ribuan keping e-KTP  dan non e-KTP tersebut yang dimusnahkan karena rusak atau tidak terpakai sebelumnya dilakukan pemeriksaan petugas.

Pemeriksaan kita lakukan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/111 76/SJ tertanggal 13 Desember 2018. Dan guna menghindari penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab maka dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,”katanya.

Untuk diketahui, 22.577 keping KTP yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 15.669 e-KTP Kabupaten PPU, 3.004 keping e-KTP  luar daerah sebanyak dan 3.904 KTP SIAK.

“KTP yang tidak terpakai dan rusak itu kami musnahkan karena beberapa faktor, seperti rusak dari pemilik KTP sehingga dilakukan pergantian serta kerusakan saat dilakukan pencetakan oleh petugas,”beber Suyanto.

Sementara itu, Wakil Bupati berharap, dengan pemusnahan KTP tersebut tidak ada laporan penyalahgunaan atau penipuan data kependudukan. Sebab Pemkab PPU tidak menginginkan terjadinya penyalahgunaan KTP, apalagi saat ini merupakan tahun politik yang rentan disalahgunakan.

“Menjelang pemilu sangat sensitif, sehingga Disdukcapil memusnahkan KTP yang sudah rusak dan kedaluarsa tersebut. Dan itu merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai antisipasi mencegah penyalahgunaan KTP,”pungkas Hamdam.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.