HEADLINEHukrimKaltimPolitikPPU

DKPP Nyatakan Kepala Sekretariat Panwaslu PPU Langgar Aturan

Rokhman Wahyudi.SH

Bawaslu Kaltim Diperintah Menindaklanjuti Putusan DKPP Paling Lama Tujuh Setelah Putusan

PENAJAM (NK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya menyatakan, Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melanggar aturan dan harus kembali bertugas ditempat asalnya sebelum bekerja di Panwaslu. Hal ini diungkapkan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup PPU Nomor urut dua H. Andi Harahap – Fadly Imawan SP.MP (AHLI), Rokhman Wahyudi.SH, kepada newskaltim.com, Rabu (25/7/2018).

Berdasarkan putusan DKPP RI, Kepala Sekretariat Panwaslu PPU, Wahidin Alaudin selaku teradu III, dinyatakan telah melanggar aturan saat mendaftar sebagai kepala secretariat Panwaslu, sehingga harus kembali bertugas ditempat asalnya,”ujarnya.

Dituturkannya, DKPP telah mmemutuskan perkara nomor : 87/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018, dimana keputusan disampaikan kepada dirinya selaku pengadu.

Ia membeberkan,  adapun keputusan DKPP tersebut yakni mengambulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, merahabilitasi nama baik teradu I atas nama Daud Yusuf dan teradu II, Edwin Irawan selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Panwas Kabupaten PPU terhitung sejak dibacakan putusan ini.

“Selain itu, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu III Wahidin Alaudin selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten PPU dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,”katanya.

Sebagaimana penjelasan DKPP, lanjutnya, teradu III dinilai layak diberikan sanksi karena telah mengabaikan ketentuan pasal 7 huruf d Peraturan Sekjen Nomor 1 tahun 2017 berbunyi, berpendidikan paling rendah S-1 bidang ilmu social, hukum, politik, pemerintahan, manajemen atau ekonomi, namun saat mendaftar sebagai calon teradu III tidak menyerahkan ijazah S-1 melainkan hanya menyerahkan ijazah S-2.

“Tindakan mengambaikan pasal 7 huruf d Peraturan Sekjen Nomor 1 tahun 2017 tersebut dinilai DKPP telah melanggar prinsip profesionalisme, akuntabilitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dalam pasal 15 huruf a dan d jo pasal 16 hruf e jo pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan etik dan pedoma perilaku penyelenggara pemilu,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.